Viral Penganian Anak Di Bawah Umur di Rejang Lebong Dapat Perhatian Serius Polda Bengkulu

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy P saat membuka konferensi pers

SINARPAGINEWS.COMM  CURUP – Setelah viral di media sosial, akhirnya penganian anak di bawah umur mendapat perhatian serius Kapolda Bengkulu. Terbukti Rabu (12/2/2025) Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, S.I.K., MM, turun langsung ke Polres Rejang Lebong untuk memantau perkembangan kasus yang masih belum menemukan titik terang tersebut.

Saat itu Kabid Humas bersama Polres Rejang Lebong menggelar konferensi pers kepada awak media. Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si., mengakui proses hukum berjalan lamban. Hal ini disebabkan oleh upaya diversi yang belum mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Ia menegaskan bahwa kasus ini melibatkan anak di bawah umur, baik korban maupun pelaku, sehingga pihaknya sangat berhati-hati dalam mengambil langkah hukum.

“Kami tidak diam. Semua proses telah dijalankan. Berdasarkan petunjuk JPU besok kita akan rekonstruksi perkara,” kata Kapolres.
Lanjut Kapolres pihaknya tidak tinggal diam menangani perkara tersebut. ” Ini terkait dengan perkara peradilan anak makanya kita upayakan terus diversi,” tegas Kapolres yang membenarkan hingga saat ini 4 pelaku masih wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Penasihat hukum korban, Anatasia Pase, S.H., juga menilai proses hukum yang berjalan terlalu lamban. Ia menegaskan, pihaknya tidak menolak jalan damai, tetapi keadilan bagi korban harus diutamakan.

“Kami terbuka untuk berdamai, tapi hak korban harus diperhatikan. Pengobatannya masih butuh biaya besar, dan jika tidak sembuh, maka masa depannya terancam selamanya, terhadap dua pelaku yang membantu biaya pengobatan ya kami sambut baik,” katanya.

Namun pihaknya meminta ketegasan dari aparat penegak hukum (APH) agar tidak berlarut-larut dalam menangani kasus ini, sejauh ini dia tidak melihat kemajuan yang signifikan. Menurutnya, ada ketimpangan dalam penerapan hukum. Artinya terhadap pelaku anak bukan tidak boleh ditahan. Tapi demi pertimbangan yang tidak menimbulkan dampak lain seharusnya ke 4 pelaku bisa ditahan.

Menariknya kesempatankonferensi pers itu Kabid Humas Polda Bengkulu tak banyak berkomentar. Dia hanya membuka konferensi pers lalu perkembangan perkara dijelaskan oleh Kapolres Rejang Lebong. Saat beberapa awak media memberikan pertanyaan terkesan belum sempat diberikan penjelasan yang detail hingga kegiatan itu bubar.(Ishak)