SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Guru besar hukum Prof. Abdul Latif memberikan apresiasi terhadap disertasi Sri Hartati yang mengangkat isu mekanisme keberatan pihak ketiga beritikad baik terhadap perampasan aset.
Disertasi berjudul “Formulasi Mekanisme Keberatan Pihak Ketiga Beritikad Baik terhadap Perampasan Aset dalam Perspektif Hukum Perdata untuk Mewujudkan Kepastian Hukum” itu dipresentasikan dalam ujian proposal doktor ilmu hukum, Jumat (25/9/2026).
Menurut Abdul Latif, topik tersebut sangat relevan dengan praktik penegakan hukum saat ini. Pasalnya, perampasan aset dalam perkara pidana, khususnya korupsi, kerap bersinggungan dengan hak pihak ketiga yang sama sekali tidak terlibat dalam tindak pidana.
“Dalam perspektif hukum perdata, perlindungan terhadap hak milik atau eigendomsrecht dan kepastian hukum menjadi fondasi penting,” ujar Abdul Latif.
Siapa Pihak Ketiga Beritikad Baik?
Dalam penelitiannya, Sri Hartati yang juga menjabat sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi menjelaskan parameter pihak ketiga beritikad baik.
Pihak ketiga dikategorikan beritikad baik apabila memperoleh atau menguasai benda dengan niat jujur, tidak mengetahui adanya cacat hukum atau kaitan aset dengan tindak pidana, serta telah melakukan pencermatan wajar sebelum transaksi.
Prinsip ini merujuk pada asas bezit te goeder trouw dan kewajiban due diligence atau uji kepatutan terhadap objek yang diperoleh.
Selain itu, pihak ketiga harus membuktikan tidak terlibat dalam tindak pidana, tidak membantu terjadinya kejahatan, dan tidak mengetahui bahwa barang atau dana yang diperoleh berkaitan dengan tindak pidana.
Mekanisme Keberatan dan Tenggat 2 Bulan
Sri Hartati menguraikan, mekanisme keberatan diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang Undang Tipikor juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2022.
PERMA tersebut mengatur tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang beritikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara korupsi.
“Keberatan diajukan paling lambat dua bulan sejak putusan perampasan dibacakan di sidang terbuka untuk umum,” tulis Sri dalam disertasinya.
Pemohon keberatan juga wajib membuktikan kepemilikan sah atas aset yang dirampas. Bukti dapat berupa sertifikat, akta jual beli, BPKB, perjanjian kredit, kuitansi pembayaran, hingga bukti transfer.
Pembuktian tidak berhenti pada kepemilikan, tetapi juga pada iktikad baik, seperti kewajaran transaksi, asal-usul perolehan, dan ketiadaan pengetahuan soal kaitan aset dengan kejahatan.
Beda dengan Derdenverzet
Penelitian ini juga membandingkan mekanisme PERMA 2/2022 dengan gugatan perlawanan pihak ketiga atau derdenverzet dalam hukum perdata.
Jika derdenverzet merupakan mekanisme perlawanan pihak ketiga dalam perkara atau eksekusi perdata, maka keberatan versi PERMA 2/2022 secara khusus dirancang untuk melindungi pihak ketiga atas barang rampasan dalam perkara pidana.
Perbedaannya terletak pada objek perkara, forum, prosedur pemeriksaan, tenggat pengajuan, hingga upaya hukum. Dalam kasus korupsi, tenggat yang lebih singkat dibuat agar status barang rampasan segera mendapat kepastian hukum.
Menjaga Keseimbangan
Menurut Sri Hartati, mekanisme keberatan menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam asset recovery dengan perlindungan hak milik warga yang memperoleh aset secara sah.
Prinsip due process of law dan access to justice harus tetap diperhatikan ketika aset yang diklaim terkait tindak pidana ternyata dimiliki pihak ketiga.
Penelitian itu juga menyoroti situasi ketika barang sitaan telah terlanjur dieksekusi, dilelang, atau disetor ke kas negara. Dalam kondisi tersebut, perlindungan pihak ketiga beritikad baik tidak boleh berhenti.
“Pemulihan dapat diarahkan pada nilai ekonomis aset sesuai mekanisme hukum dan putusan pengadilan yang berlaku,” tulisnya.
Prof. Abdul Latif menilai, temuan ini penting untuk menyelaraskan hukum pidana dan hukum perdata. Tujuannya, hak milik pihak ketiga tetap terlindungi tanpa mengurangi kewenangan negara memulihkan aset hasil kejahatan.**






