Dirjenpas Mashudi Mundur, Imipas Pastikan Layanan Pemasyarakatan Tetap Berjalan

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, Kamis (1/10/2026).

Pengunduran diri Mashudi berkaitan dengan persoalan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imipas, Akbar Hadi, membenarkan kabar tersebut.

“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Akbar dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026).

Menurut Akbar, pengunduran diri Mashudi tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Imipas. Pelayanan publik di bidang pemasyarakatan tetap berjalan seperti biasa.

“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” katanya.

Akbar menegaskan roda organisasi Kementerian Imipas tetap berjalan selama proses administrasi pengunduran diri Mashudi berlangsung.

Seluruh jajaran Ditjen Pemasyarakatan tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing. Pelayanan kepada warga binaan maupun masyarakat juga dipastikan tetap menjadi prioritas.

Sorotan Lapas Cibinong

Pengunduran diri Mashudi tidak lepas dari sorotan terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong. Sebelumnya, Ombudsman menemukan adanya fasilitas yang disebut sebagai klaster mewah di dalam lapas tersebut.

Temuan itu kemudian menjadi perhatian publik dan memicu polemik mengenai pengelolaan serta pengawasan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Komisi XIII DPR juga melakukan peninjauan ke Lapas Cibinong. Setelah peninjauan tersebut, bangunan yang menjadi sorotan kemudian dibongkar.

Dalam situasi tersebut, pengunduran diri Mashudi disebut sebagai bagian dari pertanggungjawaban moral atas persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong.

Kementerian Imipas memastikan proses administrasi terkait pengunduran diri tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan. Sementara itu, tugas dan pelayanan pemasyarakatan tetap dilaksanakan oleh jajaran terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *