SINARPAGINEWS.COM KAB. SUKABUMI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi menegaskan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan program revitalisasi dan rehabilitasi sekolah. Seluruh satuan pendidikan penerima program diminta memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari administrasi, pengelolaan aset hasil pembongkaran, hingga perlindungan keselamatan pekerja.
Kepala Disdik Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menegaskan bahwa keberhasilan program yang dilaksanakan secara swakelola tidak cukup diukur dari penyelesaian fisik bangunan. Tertib administrasi, kesesuaian volume pekerjaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran juga menjadi aspek penting yang harus dipenuhi.
“Berikanlah yang terbaik sesuai dengan hasil bimbingan teknis (bimtek) yang sudah ditentukan. Seluruh proses, mulai dari pencatatan material lama hingga kesesuaian volume pengerjaan, harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujar Deden Sumpena.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengelolaan material sisa pembongkaran bangunan sekolah. Genteng, kayu, pintu, dan material lainnya yang masih menjadi bagian dari aset negara wajib dicatat serta diadministrasikan sesuai ketentuan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan aset hasil pembongkaran tetap terdata dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain pengamanan aset, Disdik juga menekankan penerapan K3 selama pekerjaan berlangsung. Satuan pendidikan diminta memastikan para pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) serta memperoleh perlindungan jaminan keselamatan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan teknis juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pembangunan. Pelaksanaan pekerjaan diawasi oleh konsultan perencana dan pengawas untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, volume pekerjaan, dan hasil fisik di lapangan.
Deden mengingatkan bahwa kekurangan volume pekerjaan maupun temuan audit dari Inspektorat Jenderal dapat menimbulkan konsekuensi pertanggungjawaban, termasuk kewajiban pengembalian dana dan proses hukum apabila terdapat pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, seluruh pihak yang terlibat diminta menjalankan pekerjaan secara cermat, terbuka, dan bertanggung jawab. Kepatuhan terhadap ketentuan teknis dan administrasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga kualitas hasil pembangunan sekaligus mencegah penyimpangan dalam penggunaan anggaran pendidikan.
Disdik Kabupaten Sukabumi berkomitmen memberikan pendampingan dan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan program tersebut. Upaya ini diharapkan memastikan pembangunan berjalan sesuai standar, penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan, dan hasil revitalisasi benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.
Pada akhirnya, revitalisasi sekolah bukan semata-mata tentang berdirinya bangunan baru atau pulihnya fasilitas yang rusak. Lebih dari itu, program ini merupakan investasi bagi masa depan generasi muda yang harus dilaksanakan dengan integritas, mengutamakan keselamatan, serta menghasilkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan berkualitas bagi para siswa.






