Seorang Ayah di Pinangsori Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil

 

SINARPAGINEWS.COM, SUMUT – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pria berinisial FD (40) atas kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan ibu kandung korban, MM (42), ke Polres Tapanuli Tengah pada Minggu (29/9/2026).

Kasus perbuatan asusila ini dialami oleh korban berinisial MD (16) di kediamannya di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tenga, Provinsi Sumatera Utara.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Aksi bejat pelaku terungkap saat istrinya MM, memergoki suaminya FD di dalam kamar rumah mereka.

Saat kejadian Suaminya tak menyangka istrinya MM lantas menginterogasi suaminya. “Kepada istri, pelaku mengakui perbuatannya dan ia bersalah katanya”.

Istrinya kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak keluarga dan perangkat desa setempat.

“Akibat perbuatan ayah nya, korban MD kini hamil”.

Tak terima atas tindakan suaminya terhadap anak kandung mereka, MM melaporkan FD ke Polres Tapanuli Tengah agar diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng melakukan penyelidikan pada Jumat (2/10/2026). Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.

“Sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka FD di sebuah warung di Desa Parjalihotan, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujar Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian AP.

Tanpa perlawanan saat ditangkap, tersangka FD langsung digelandang ke Mako Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *