SINARPAGINEWS.COM KOTA SUKABUMI – DPRD Kota Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Sukabumi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (14/10/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi.
Dua Raperda yang dibahas meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perangkat Daerah.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan regulasi daerah yang melibatkan DPRD dan Pemerintah Kota Sukabumi untuk menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam forum tersebut, Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menyampaikan penjelasan mengenai urgensi perubahan kedua regulasi. Penjelasan tersebut menjadi bahan bagi DPRD untuk mencermati substansi dan arah kebijakan yang diusulkan sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Pada Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau, penyesuaian regulasi diarahkan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, kebutuhan masyarakat, serta kondisi aktual di lapangan.
RTH memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekologis, meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan, serta memberikan manfaat sosial dan estetika bagi masyarakat. Karena itu, pengaturan penyediaan dan pemanfaatannya menjadi salah satu aspek yang berkaitan langsung dengan kualitas ruang hidup warga.
Sementara itu, perubahan Perda tentang Perangkat Daerah mencakup sejumlah usulan penataan kelembagaan untuk mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
Usulan tersebut antara lain peningkatan klasifikasi seluruh kecamatan menjadi tipe A, penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Selain itu, terdapat usulan perubahan nama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan menjadi Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan.
Penataan kelembagaan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi ant perangkat daerah, menyesuaikan struktur organisasi dengan beban kerja dan kewenangan, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui pembahasan di DPRD, kedua Raperda tersebut diharapkan dapat dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah, kesesuaian regulasi, dan manfaatnya bagi masyarakat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna ini dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.






