Polda Metro Bongkar Pabrik Tramadol Ilegal di Sukoharjo, 16 Orang Diamankan

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua lokasi yang diduga menjadi pabrik obat keras ilegal jenis Tramadol dan Triheksifenidil di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Polisi mengamankan 16 orang dan menyita lebih dari 7 juta butir obat keras, bahan baku, serta sejumlah mesin produksi.

Pengungkapan kasus produksi obat keras ilegal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 21 Oktober 2026. Penyidik masih memburu dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pengendali kegiatan produksi.

Kasus ini bermula dari informasi Bea dan Cukai mengenai temuan 20 koli berisi 650 ribu butir Tramadol di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026. Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menelusuri asal-usul obat hingga lokasi produksinya di Jawa Tengah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan penyidik menelusuri dokumen pengiriman dan rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengidentifikasi jaringan di balik pengiriman obat tersebut. Penyelidikan kemudian mengarah ke dua lokasi di Kecamatan Kartasura dan Gatak, Sukoharjo, yang ditindak pada 15 Oktober 2026.

Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan 11 orang di Kartasura dan lima orang di Gatak. Selain menyita jutaan butir obat keras, petugas menemukan bahan baku dan mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi obat secara ilegal.

Penyidik kini mendalami peran setiap orang yang diamankan, termasuk asal bahan baku, jalur distribusi, dan aliran dana dalam perkara tersebut. Polisi juga menelusuri dugaan penggunaan jasa ekspedisi untuk mengirimkan obat kepada penerima yang identitas serta jaringan distribusinya masih diselidiki.

Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal Dadang Hartanto mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat keras.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat agar tidak terpapar bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta, Jeffeta Pradeko Putra, mengingatkan bahwa obat keras memiliki manfaat medis jika digunakan sesuai indikasi dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan. Namun, penggunaan tanpa pengawasan dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan.

Ia mengimbau masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum menggunakan produk obat. Obat keras juga harus diperoleh melalui sarana pelayanan kefarmasian resmi sesuai ketentuan, termasuk berdasarkan resep dokter.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menegaskan penanganan peredaran obat keras ilegal membutuhkan kerja sama antarlembaga dan partisipasi masyarakat.

Ia mengajak masyarakat melaporkan dugaan produksi maupun peredaran obat keras ilegal kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polisi 110.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak yang diduga mengendalikan produksi serta jaringan distribusi obat keras ilegal tersebut.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *