JAKARTA — Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap dugaan peredaran 858 kartrid rokok elektronik atau vape yang diduga mengandung etomidate. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita 5,21 gram kristal putih yang diduga sabu dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka berinisial CK, 19 tahun, dan BEF, 25 tahun. Polisi masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria di Jalan Meruya Utara, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 00.25 WIB. Dari penangkapan itu, petugas menemukan 45 kartrid vape merek Yakuza.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah apartemen di Jakarta Barat. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 858 kartrid yang diduga mengandung etomidate, terdiri atas 548 kartrid merek Yakuza, 220 kartrid merek Batman, dan 90 kartrid merek Mafia.
Selain ratusan kartrid vape dan 5,21 gram kristal putih yang diduga sabu, petugas menyita tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus rantai peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda.
“Setiap informasi yang kami peroleh akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional,” kata Reynold.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan penyidik masih memeriksa saksi dan tersangka. Barang bukti juga akan diperiksa di Laboratorium Forensik Bareskrim Polri untuk memastikan kandungannya.
Polisi turut menelusuri pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran kartrid vape tersebut. Hasil pemeriksaan laboratorium dan pengembangan penyidikan akan menjadi bagian penting dalam mengungkap konstruksi perkara.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan cairan rokok elektronik yang tidak diketahui asal-usul dan kandungannya.
Ia meminta masyarakat segera melaporkan dugaan peredaran narkotika kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Polri 110.
“Jangan menggunakan cairan rokok elektronik yang tidak diketahui kandungannya. Jika mengetahui dugaan peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110,” ujar Budi.
Budi menegaskan, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk membantu mencegah penyalahgunaan narkotika dan melindungi generasi muda.**






