SINARPAGINEWS.COM, KOTA BANDUNG – Sinarpaginews.com media daring audiensi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Barat yang bertempat di ruang integritas BPK Perwakilan Jawa Barat Kota Bandung Senin (18/11/2024).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Redaksi sinarpaginews.com Warya,SE, Dewan Redaksi, Ir H.Asep Ruslan MS, konsultan hukum Muhammad Waryana Suhendi,SH, perwakilan Biro Kabupaten Bandung Adi Ramdani Kusuma, Kota Cimahai,KBB Ibrahim,dan Biro Kabupaten Subang Rahayu Kurniawan serta wartawan liputan daerah Subang.
Audiensi diterima langsung oleh bagian kehumasan BPK RI perwakilan Jawa Barat dengan nara sumber diantaranya Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) dan Yayat Rahadiyat (Pemeriksa Ahli Madya) sedangkan moderator Maman Nandang Rukmana (Kasubbag Humas dan TU).
Dalam audien pemimpin redaksi sinarpaginews.com Warya,SE. menyampaikan bahwa tujuan kunjungan atau audiensi tersebut pertama memperkenalkan media sinarpaginews sebagai media nasional yang keberadaanya berkantor di Jawa Barat, kedua membangun jalinan hubungan baik antara lembaga negara BPK RI perwakilan Jawa Barat dengan media sinarpaginews.com sebagai social control.
Dalam audien Pimred menanyakan Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi yang disampaikan oleh pejabat yang diperiksa dan/atau pejabat yang bertanggungjawab kepada BPK terkait LHP paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah diterima dan bagaimana pula proses penyelesaiannya terkait temuan – temuan yang telah tertuang dalam LHP.
Konsultan hukum sinarpaginews.com, Muhammad Waryana Suhendi,SH, mempertanyakan terkait tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK yang tertuang dalam Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Kepala Biro Kota Cimahi dan Bandung Barat Ibrahim juga mempertanyakan sejauh mana BPK RI perwakilan Jawa Barat dengan DPRD Jawa Barat sebagai wakil rakyat menaggapi hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari tahun ke tahun, karena public mengetahui terus menerus ditemukan dari hasil audit BPK banyak sekali indikasi penyimpangan uang Negara yang harus dikembalikan pihak pelaksana pekerjaan dilapangan.
Kepala BPK RI perwakilan Jawa Barat yang dalam hal ini di wakili oleh Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) dan Yayat Rahadiyat (Pemeriksa Ahli Madya) menyambut baik kehadiran awak media sinarpaginews dengan tepat waktu.
Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) Dalam audien menjelaskan,bahwa peran media itu sangat membantu “Kami selalu terbuka dalam memberikan informasi dan data yang kami miliki, sedangkan untuk tindak lanjutnya sesuai pertanyaan dimana tupoksi Kami adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh berbagai lembaga, di Pemerintahan.
Dimana pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab.
Sedangkan dan laporan hasil pemeriksaan disampaikan dipublikasikan selanjunya hasil pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan ke DPRD Jawa Barat untuk ditindaklanjuti ke dinas -dinas dan instansi masing masing.
Sedangkan Hasil pemeriksaan tertulis diserahkan kepada Gubernur, dan Bupati atau Walikota setempat.
Apabila pemeriksaan ditemukan unsur pidana, Kami BPK lalu melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang APH dalam hal ini sesuai peraturan udang undang”.jelas Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) (*)