SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Syahroni mengapresiasi langkah sigap Polres Metro Jakarta Timur yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) di Pulogadung, Jakarta Timur. Selasa (15/4/25). Respons cepat aparat setelah kasus ini viral di media sosial dinilainya sebagai wujud nyata pelayanan kepolisian yang humanis dan proaktif.
Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan kondisi mengenaskan korban, seorang ART berinisial SR, beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, tampak luka-luka di sekujur tubuh korban yang kemudian diketahui merupakan hasil penganiayaan oleh pasangan suami istri tempat ia bekerja. Video itu direkam oleh tetangga korban di Banyumas, Jawa Tengah, sesaat setelah SR dipulangkan secara tidak layak oleh majikannya hanya dengan ongkos seadanya.
Menurut keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, korban telah bekerja selama empat bulan, sejak November 2024 hingga Maret 2025, tanpa menerima upah yang dijanjikan sebesar Rp1.500.000 per bulan. Dari total Rp6.000.000 yang seharusnya ia terima, SR hanya diberikan Rp2.500.000. Tak hanya itu, selama bekerja, ia juga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik yang menyebabkan luka serius.

“Mirisnya lagi, saat dikembalikan ke kampung halamannya di Banyumas pada 20 Maret 2025, korban hanya diberi uang Rp50.000 dan diantar menggunakan bus dari Terminal Lebak Bulus,” ungkap Kapolres.
Begitu menerima informasi tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur langsung bergerak. Dalam waktu singkat, penyelidikan dilakukan dan polisi berhasil memastikan kebenaran dugaan penganiayaan. Kedua majikan korban pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 8 April 2025.
“Kami tidak menunggu laporan resmi. Begitu data dan informasi awal cukup kuat, tim kami langsung bertindak. Kedua tersangka kini telah kami tahan dan proses hukum sedang berjalan,” tegas Kombes Pol Nicolas.
Atas tindakan cepat tersebut, Ahmad Syahroni menyampaikan apresiasi terbuka kepada jajaran kepolisian. Ia menilai, sikap proaktif aparat patut dijadikan contoh dalam penanganan kasus kekerasan, terutama terhadap kelompok rentan seperti ART.
“Ini luar biasa. Begitu saya posting kasus ini, Kapolres dan tim langsung bergerak cepat. Ini menunjukkan bahwa aparat tidak tinggal diam, dan bekerja bahkan sebelum laporan resmi masuk. Inilah penegakan hukum yang harus jadi contoh,” ujar Syahroni.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi titik balik dalam perlindungan tenaga kerja informal. Menurutnya, sudah saatnya negara melalui Komisi IX DPR RI bersama pemerintah merumuskan kebijakan yang konkret dan komprehensif untuk melindungi ART.
“Ini tugas besar bagi kita. Kita perlu regulasi baru yang mengatur standar gaji, sertifikasi kerja, serta perlindungan hukum yang memadai bagi ART. Jangan sampai kasus-kasus menyedihkan seperti ini terus berulang,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kapolres Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan adanya celah serius dalam sistem perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. Ia berharap peristiwa ini bisa menjadi perhatian bersama, baik masyarakat maupun pembuat kebijakan.
“Sudah saatnya ada regulasi yang menetapkan standar minimum gaji, jam kerja, hingga kelayakan tempat tinggal bagi ART. Pekerja rumah tangga juga manusia yang memiliki hak untuk dihormati dan dilindungi,” pungkasnya.
Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga legislatif, diharapkan perlakuan kejam terhadap ART seperti yang dialami SR tidak lagi terjadi. Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan sosial harus hadir di dalam rumah, bukan hanya di ruang sidang atau kantor pemerintahan.