Peringatan Nuzulul Quran diberbagai kota di Indonesia berlangsung secara meriah. Kementerian Agama menggelar 350 ribu khataman Al-Qur’an pada 16 Ramadan 1446 Hijriah. Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan turut ikut serta dalam peringatan Nuzul Quran ini.
Program bertajuk Indonesia Khataman Al-Qur’an di Sulsel dipusatkan di Aula Kantor Wilayah Kemenag Sulsel Makassar. Program ini diharapkan mampu menguatkan semangat keislaman dan kebangsaan serta mengajak umat muslim untuk mencintai, memahami, dan meneladani Al-Qur’an (Metrotvnews com,16/03/25).
Sementara di Bogor, Peringatan Nuzulul Qur’an diselenggarakan di Masjid Agung Nurul Faizin, Cibinong, pada Minggu (14/3/25). Acara yang mengusung tema “Peran Al-Quran Dalam Membangun Masyarakat Berahlak Mulia” tersebut berlangsung khidmat dengan kehadiran berbagai tokoh dan masyarakat setempat.
Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade menyampaikan harapan agar seluruh masyarakat Kabupaten Bogor terus berdoa dan mendukung seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor, termasuk dirinya dan Bupati Bogor Rudy Susmanto, dalam menjalankan tugas dan pelayanan yang terbaik.
Jaro Ade juga menyampaikan pentingnya kegiatan Nuzulul Qur’an ini untuk mengingatkan umat Islam akan peran Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. Ia menegaskan bahwa Al-Qur’an adalah pedoman hidup yang harus terus dipelajari, dipahami, dan diamalkan (kabarindoraya.com,16/03/25).
Begitu juga, Bupati Bandung Dadang Supriatna punya cara unik dan menarik dalam mensyiarkan Ramadan sekaligus memperingati Nuzulul Quran pada 17 Ramadhan 1446 H.
Melalui acara yang dikemas dalam bentuk Lomba Cerdas Cermat Pemahaman AlQuran, Bupati Bandung mengundang sejumlah ormas untuk beradu cepat dan kepintaran dalam menjawab berbagai pertanyaan seputar isi kandungan AlQuran.Yang menarik, mereka yang diundang pada acara yang berlangsung di Gedung Dewi Sartika, Minggu (16/3/2025) itu adalah ormas seperti Pemuda Pancasila, GMBI, BBC dan FKPPI (bandungrayanet,16/03/25).
Sejatinya Al-Qur’an adalah petunjuk kehidupan bagi umat Islam. Hukum-hukum yang digali dari ayat-ayat Al-Qur’an merupakan solusi atas permasalahan manusia. Oleh karenanya, Al-Qur’an tidak cukup sekadar dibaca dan dihafalkan, melainkan juga dipelajari. Imam Ibnu Katsir menyatakan,
وَقَوْلُهُ: {وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلا} أَيِ: اقْرَأْهُ عَلَى تَمَهُّلٍ، فَإِنَّهُ يَكُونُ عَوْنًا عَلَى فَهْمِ الْقُرْآنِ وَتَدَبُّرِهِ
“Dan firman-Nya, ‘Dan bacalah Al Qur’an dengan tartil,‘ maksudnya bacalah dengan pelan karena itu bisa membantu untuk memahaminya dan menadaburinya” (Tafsir Ibni Katsir, 8/250).
Dalam sistem demokrasi kapitalisme , akal manusia dijadikan sebagai sumber aturan, padahal manusia adalah makhluk yang lemah sehingga berpotensi adanya pertentangan dan berkonsekuensi lahirnya berbagai permasalahan. Al Qur’an seharusnya menjadi landasan setiap individu, masyarakat dan negara, namun hari ini justru individu yang berpegang pada Al Quran dan menyerukan untuk kembali kepada Al Qur’an dianggap radikal.
Dalam sistem ini, prinsip kedaulatan di tangan rakyat menjadikan manusia sebagai penentu hukum, berdasar hawa nafsu dan kepentingannya
Berpegang pada Al Qur’an sejatinya konsekuensi keimanan dan harusnya terwujud pada diri setiap muslim. Apalagi jika ingin membangun peradaban manusia yang mulia, Al Qur’an harus menjadi asas kehidupan. Namun hari ini Al Qur’an diabaikan meski peringatan nuzulul Qur’an setiap tahun diadakan, bahkan oleh negara.
Namun, musibah terbesar justru adalah tidak terterapkannya hukum-hukum yang ada di Al-Quran. Sedangkan Allah Taala telah memerintahkannya dengan jelas,
وَاَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ عَمَّا جَاۤءَكَ مِنَ الْحَقِّۗ
“Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (QS Al-Maidah: 48).
Tidak diterapkannya hukum Al-Qur’an dalam kehidupan telah menyebabkan fasad (kerusakan) di tengah masyarakat. Politik kita korup, secara ekonomi kita miskin dan timpang, lapangan pekerjaan sulit, kerusakan generasi marak terjadi, pendidikan kita mahal dan tertinggal, kesehatan kita dikapitalisasi, dan sederet persoalan umat lainnya. Ini semua terjadi karena kita tidak berhukum dengan hukum (aturan) Islam.
Ketika aturan Islam tidak diterapkan, bahkan penguasa menerapkan aturan kufur, persoalan umat pun terus terjadi tanpa solusi. Masalah terus menumpuk hingga menghasilkan kesempitan hidup. Tidak ayal, kasus stres, depresi, self harm, dan bunuh diri pun marak terjadi. Inilah fasad (kerusakan) yang terjadi di tengah masyarakat akibat melalaikan syariat kafah. Hal ini harus dihentikan dengan kembali menerapkan syariat Islam secara total.
Umat harus menyadari kewajiban berpegang pada Al qur’an secara keseluruhan dan memperjuangan untuk menjadikan Al Qur’an sebagai pedoman hidup dalam semua aspek kehidupan. Dibutuhkan dakwah kepada umat yang dilakukan oleh jamaah dakwah ideologis untuk membangun kesadaran umat akan kewajiban menerapkan Al Qur’an dalam kehidupan secara nyata, tidak hanya bagi individu, namun juga oleh masyarakat dan negara.
Penulis : Elin Permayani ( Ibu Rumah Tangga dan Pengajar)