SINARPAGINEWS.COM, KAB.GARUT – Dadan Nugraha, S.H., seorang Advokat dan Pemerhati Kebijakan Publik di Kabupaten Garut, Jawa Barat, memberikan analisis mendalam tentang kerusakan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimanuk, terutama di Kecamatan Cisurupan yang terletak di puncak Gunung Papandayan. Berikut adalah poin-poin kunci dari analisis tersebut:
1. Pelanggaran Hukum Lingkungan
– UU PPLH dan UU SDA:
– Kerusakan hulu DAS Cimanuk akibat alih fungsi lahan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA).
– Alih fungsi lahan tanpa kontrol berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, yang dapat mengakibatkan sanksi administratif, pidana, atau perdata.
– Perda RTRW dan PP Pengendalian Kerusakan Gambut:
– Penegakan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sangat penting untuk mencegah alih fungsi lahan yang berlebihan.
– Pada lahan gambut, prinsip pengendalian kerusakan harus diutamakan.
2. Dampak Lingkungan
– Fungsi Hidrologis:
– Kerusakan hulu DAS mengurangi kemampuan daerah dalam menyerap air, meningkatkan risiko terjadinya banjir.
– Kehilangan Keanekaragaman Hayati:
– Alih fungsi lahan menghancurkan habitat alami, yang berujung pada penurunan keanekaragaman hayati.
– Kualitas Sumber Daya Air:
– Kerusakan ini dapat mencemari sumber air, menurunkan kualitas air sungai, dan membahayakan kesehatan masyarakat serta ekosistem.
3. Dampak Sosial dan Ekonomi
– Banjir yang diakibatkan oleh kerusakan hulu DAS menyebabkan kerugian infrastruktur, pertanian, dan ekonomi, serta menurunkan potensi pariwisata.
4. Upaya Penanganan
– Penegakan Hukum:
– Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menghentikan pelanggaran lingkungan, termasuk alih fungsi lahan ilegal.
– Rehabilitasi Hulu DAS:
– Reboisasi dan pengelolaan berkelanjutan dapat membantu memulihkan fungsi hidrologis dan ekologis DAS.
– Pengendalian Tata Ruang:
– Perencanaan tata ruang harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan agar alih fungsi lahan yang merusak dapat dicegah.
– Peningkatan Kesadaran Masyarakat:
– Edukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian hulu DAS adalah kunci untuk konservasi dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Kesimpulan
– Analisis ini mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan di hulu DAS Cimanuk secara komprehensif.
– Pendekatan yang melibatkan penegakan hukum, rehabilitasi, pengendalian tata ruang, dan partisipasi masyarakat sangat penting.
– Koordinasi antara pemerintah dan masyarakat perlu dilakukan untuk memulihkan kondisi lingkungan dan mengurangi risiko bencana.
– Pemerintah Kabupaten Garut dan Pemerintah Jawa Barat diharapkan melakukan audit lingkungan di kawasan tersebut, baik di puncak gunung Papandayan, dan gunung gunung di sekitarnya.
– PPNS, Gakumdu, dan pihak-pihak Penegak Hukum lainnya di bidang lingkungan hidup harus melakukan investigasi dan penyelidikan dan penyidikan secara transparan dan profesional.
Analisis ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang permasalahan yang dihadapi oleh lingkungan hidup dan masyarakat setempat, serta menekankan pentingnya tindakan segera untuk mengatasi kerusakan hulu DAS Cimanuk.
Oleh: Dadan Nugraha, S.H. advokat dan Pemerhati Kebijakan Publik