Antri di Samsat, Ratusan Pemilik Kendaraan Ikut Program Pemutihan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Peristiwa14 Dilihat

SINARPAGINEWS.COM, INDRAMAYU, – Adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ratusan pemilik kendaraan bermotor memadati kantor Samsat Indramayu, program pemutihan sebagaimana yang diberlakukan atas kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Program ini berlaku dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menghapuskan semua tunggakan pokok pajak dan dendanya berlaku untuk warga Jawa Barat, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

“Hari ini sejak pagi sudah terlihat antusiasme masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, diperkirakan ada kenaikan signifikan dibandingkan hari-hari biasanya atau hari kemarin,” ujar salah satu petugas ceking fisik, yang tdiak mau disebutkan namanya saat ditemui dilokasi, Jumat (21/3/2025).

Pantauan dilokasi, ratusan warga rela mengantri di kantor samsat kabupaten indramayu sejak pagi hari, untuk melakukan pembayaran pajak melalui program pemutihan ini.

“Surat kendaraan saya sudah dua tahun mati gak perpanjang karena belum ada uang, dan kebetulan tahun ini juga sudah waktunya ganti plat, jadi lumayan adanya program ini saya gak banyak mengeluarkan uang, jadi kejangkau sangat terbantu.”Kata Arindi, salah satu warga yang tengah mengantri. Jumat (21/3/2025).

Kebijakan ini hanya beraku untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak, namun untuk baik nama tetap dikenakan biaya normal.

“Iya tadi sudah dijelaskan petugas, jika hanya pajak saja yang ada program pemutihan, namun untuk balik nama tetap dikenakan biaya, tapi ya alhamdulillah jadi saya gak gede mengeluarkan uang juga sih.”Terang Arindi.

Sebelumnya, Dr. H. Dedi Taufik, M.Si, Kepala Badan Pendapatan Daerah Jabar mencatat kenaikan bayar pajak  hingga 100 persen pada hari pertama pemutihan pajak kendaraan bermotor. Itu pun terjadi hanya dalam waktu 1,5 jam.

“Kenaikannya sampai 100 persen,” ujar Dedi Taufik, Kepala Bapenda Jabar. 5) kemarin.

Sebenarnya, untuk menghindari antrean di kantor – kantor samsat, Bapenda telah menyiapkan aplikasi layanan Samsat Sakti Jawara Lancar.

“Bapenda sudah mengantisipasi, semua personel siap memberikan pelayanan maksimal, sarana dan prasarana juga memadai,” kata Dedi.

Seperti diketahui, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun pajak 2024 ke bawah. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menggenjot pendapatan asli daerah.(*)