SINARPAGINEWS.COM,KOTA BANDUNG – Aparat penegak hukum (APH) yang telah disumpah dan diberi kepercayaan dari Rakyat tidak tebang pilih periksa kepala Dinas Pendidikan (DISDIK) Provinsi Jawa Barat terkait adanya dugaan korupsi atas Belanja Barang untuk Pengadaan Internet pada kantor Dinas Pendidikan Tahun 2023.
Hasil Pemeriksa BPK RI Perwakilan Jawa Barat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 29A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 ditemukan:
Tidak Sesuai Ketentuan PPN atas Belanja Barang untuk pengadaan internet yang belum disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp.552.722.358,berpotensi disalahgunakan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 161 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
Saat dikonfirmasi sinarpaginews.com secara tertulis: Nomor 020/Kom/Red- SPN/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024.Kepala Dinas Prov.Jawa Barat sampai berita ini diturunkan tidak mau memberikan jawaban apa pun.
Substansi mengatur Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata Negara pelaksana peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bila ditinjau dari prespektif Yuridis sangat nampak adanya dugaan Perbuatan melawan Hukum/PMH yang berdampak merugikan keuangan Negara.
sinarpaginews.com bersama tim advokasi akan melakukan pelaporan kepada Penegak hukum APH pusat terjadwal.
Kepala BPK RI perwakilan Jawa Barat yang dalam hal ini di wakili oleh Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) dan Yayat Rahadiyat (Pemeriksa Ahli Madya) dalam audein dengan sinarpaginews.com (18/11/2024) menyampaikan,bahwa peran media itu sangat membantu.
“Kami selalu terbuka dalam memberikan informasi dan data yang kami miliki, sedangkan untuk tindak lanjutnya sesuai pertanyaan dimana tupoksi Kami adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh berbagai lembaga, di Pemerintahan.
Sedangkan hasil pemeriksaan disampaikan dipublikasikan selanjunya hasil pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan ke DPRD Jawa Barat untuk ditindaklanjuti ke dinas -dinas dan instansi masing masing.
Sedangkan Hasil pemeriksaan tertulis diserahkan kepada Gubernur, dan Bupati atau Walikota setempat.
Apabila ditemukan unsur pidana, Kami BPK lalu melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang APH dalam hal ini sesuai peraturan udang undang”.jelas Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I).
Ketua DPRD dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat dikonfirmasi dan minta Audensi dengan sinarpaginews.com dengan melayangkan surat secara tertullis Nomor : 018/Aud/Red- SPN/XI/2024 sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.
Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPD Jawa Barat sangat menyayangkan sikap Kepala Dinas Pendidikan Jabar dan Juga Aparat penegak hukum (APH) yang telah disumpah dan diberi kepercayaan dari Rakyat seharusnya tidak tebang pilih periksa kepala Dinas Pendidikan (DISDIK) Provinsi Jawa Barat terkait adanya dugaan korupsi atas Belanja Barang untuk Pengadaan Internet pada kantor Dinas Pendidikan Tahun 2023. “Kami LAKI Jabar akan Laporkan ke Presiden RI, “Tandas Khoirul Anwar.