APH, Periksa Diskominfo Prov. Jabar Terkait Dugaan Korupsi Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Tahun 2023

Pemerintahan195 Dilihat
banner 468x60

SINARPAGINEWS.COM,GEDUNG SATE – Aparat penegak hukum (APH) diharpakan tidak tebang pilih, periksa kepala Diskominfo Provinsi Jawa Barat terkait adanya dugaan kuat Korupsi Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Tahun 2023

Dikutip dari hasi pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Negara LHP Nomor 29A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 menemukan kejanggalan: dan kecurigaan. atas

kpu

1.Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan yang dilakukan mendahului kontrak dan tidak sesuai kontrak pada Diskominfo Rp1.507.080.000,00 berpotensi tidak sesuai kebutuhan dan berpotensi tidak sesuai dengan harga. yang menelan anggaran miliaran.

2.Ketidak hematan menghambur-hamburkan uang Negara yaitu Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan sebesar Rp1.085.309.200,00.yang mencurigakan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Permasalahan tersebut, kepala Diskominfo Provinsi Jawa Barat patut dipertanyakan selaku Pengguna Anggaran dalam mengawasi kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya begitu juga Pengawas, Pejabat Pembuat komitmen (PPK) berpotensi merugikan keuangan Negara.

Saat dikonfirmasi sinarpaginews.com secara tertulis: Nomor 010/Kom/Red-SPN/XI/2024 tanggal 30 Nopember 2024.Kepala Diskominfa Prov.Jabar enggan memberikan jawaban.

Substansi mengatur Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata Negara pelaksana peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sehubungan dasar hukum disebut diatas, sinarpaginews.com melalui tim advokasi/paralegal akan melakukan pelaporan kepada Penegak hokum APH terjadwal.

Kepala BPK RI yang di wakili oleh Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) dan Yayat Rahadiyat (Pemeriksa Ahli Madya) dalam audeinsi dengan awak media sinarpaginews.com (18/11/2024)

“Kami selalu terbuka dalam memberikan informasi dan data yang kami miliki, sedangkan untuk tindak lanjutnya sesuai tupoksi Kami adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh berbagai lembaga, di Pemerintahan.

Sedangkan hasil pemeriksaan disampaikan dipublikasikan selanjunya hasil pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan ke DPRD Jawa Barat untuk ditindaklanjuti ke dinas – dinas dan instansi masing masing.Sedangkan Hasil pemeriksaan tertulis diserahkan kepada Gubernur setempat.

Apabila pemeriksaan ditemukan unsur pidana, Kami BPK lalu melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang APH dalam hal ini sesuai peraturan udang undang”.jelas Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) (*)

banner 336x280