SINARPAGINEWS.COM, KOTA SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, didampingi beberapa pimpinan perangkat daerah diantaranya Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Ayi Jamiat, melakukan penertiban reklame yang tidak berizin. Penertiban ini dilakukan di pertigaan Jalan R. A. Kosasih dan Jalan Siliwangi pada 17 April 2025.
Dalam kegiatan itu Wali Kota Sukabumi menegaskan, penertiban ini merupakan wujud dari komitmen Pemerintah Kota Sukabumi bahwa setiap pihak yang berusaha harus memiliki perizinan agar sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu penertiban ini bagian dari upaya menjaga estetika kota.
“Kita akan jalankan secara konsisten untuk menaikkan pendapatan daerah Kota Sukabumi,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Saepuloh, mengatakan setiap pemilik reklame harus mengantungi izin, karena selain untuk memastikan pemerintah mendapatkan pemasukan dari reklame, mereka pun akan mendapatkan kepastian hukum karena memiliki perizinan.