SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah melelang barang sita eksekusi dalam perkara dugaan tindak pidan akorupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Barang sita eksekusi tersebut dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakata IV pada Kamis, 20 Maret 2025
Mengutip laman Kejaksaan.go.id, Jumat, 21 Maret 2025, proses lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang, dengan penawaran melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id. Batas akhir melakukan penawaran yakni pada pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.
Lelang Barang Sita Esekusi yang dilaksanakan oleh BPA Kejagung bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui perantara KPKNL Jakarta IV melalui mekanisme pelelangan secara online memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi dimana hasil tersebut disetorkan ke kas negara.
Hasil Lelang
Dari hasil lelang yang digelar Jumat, 21 Maret 2025, telah terjual objek lelang sebanyak 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana sesuai surat kolektif saham No 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015.
Nilai limit lelang tersebut yaitu Rp 35.356.000.000 dan mengalami kenaikan sebesar Rp2,51 miliar sehingga nilainya menjadi Rp37.866.000.000.
Eksekusi lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-7/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.Dki tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakara Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.