SINARPAGINEWS.COM, GARUT – Kabupaten Garut menunjukkan komitmen kuat dalam mentransformasi lanskap ekonomi akar rumput melalui inisiatif terstruktur dan visioner. Pada hari Sabtu, 13 April 2025, terjalin kolaborasi sinergis antara Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Bapak Dede Kusdinar, dengan elemen perangkat desa dan masyarakat sipil. Pertemuan penting ini menghasilkan Berita Acara Bina Program Pra Koperasi Merah Putih, sebuah kerangka kerja strategis untuk mendirikan Koperasi Merah Putih yang inovatif, dengan Kecamatan Cilawu ditunjuk sebagai wilayah percontohan.
Momentum krusial ini diperkuat oleh terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Arahan presiden ini menjadi katalisator utama, menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di tingkat desa/kelurahan di seluruh Indonesia. Kabupaten Garut dengan proaktif mengambil peran sebagai pionir dalam mengimplementasikan visi nasional ini.
Diskusi konstruktif yang berlangsung melibatkan Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi dan UKM Dinas Koprasi dan UKM, Bapak Asep Mulyana yang memberikan perspektif kebijakan terkini. Advokat Koperasi Ciptakarya Pasundan, Bapak Riza Algifari, menyumbangkan keahlian dalam aspek legal dan kelembagaan koperasi. Aspirasi dan kebutuhan riil masyarakat terwakili oleh Ketua PPDI Kabupaten Garut, Bapak Muslih Safaat, dan perwakilan petani, Bapak Darmawan. Landasan hukum yang kokoh dipastikan dengan kehadiran Penasehat Hukum PPDI Kabupaten Garut, Dadan Nugraha, S.H., menurut Dadan Arsitektur Regulasi Progresif untuk Mendukung Koperasi Merah Putih:
Pengembangan Koperasi Merah Putih di Garut didasarkan pada kerangka regulasi yang komprehensif dan saling memperkuat:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian: Undang-undang ini menjadi fondasi filosofis yang relevan, diadaptasi dengan pendekatan yang lebih kontemporer.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah: Peraturan ini akan mengakselerasi pertumbuhan Koperasi Merah Putih melalui aksesibilitas dan program pemberdayaan yang terarah.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: Inpres ini menjadi pendorong utama percepatan dan memberikan visi strategis bagi peran Koperasi Merah Putih di tingkat desa.
Antisipasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes): Sejalan dengan Inpres, Permendes yang akan datang diharapkan memberikan panduan operasional revolusioner untuk pembentukan koperasi di desa, dengan fokus pada efisiensi mekanisme, pemanfaatan Dana Desa yang produktif, dan sinergi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Antisipasi Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Permenkop RI): Kemenkop UKM diproyeksikan akan mengeluarkan Permenkop yang mentransformasi standar koperasi, mencakup kelembagaan yang adaptif, tata kelola yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi, model bisnis yang kompetitif, serta program pendampingan berkelanjutan.
Menurut Dede Kusdinar Agenda Aksi Progresif untuk Implementasi Koperasi Merah Putih, Musyawarah ini menghasilkan serangkaian aksi strategis yang berorientasi pada kemajuan: Cilawu sebagai Lokus Inovasi Koperasi Desa: Pemilihan Cilawu sebagai lokasi percontohan bertujuan untuk mengembangkan model koperasi desa yang unggul dan dapat direplikasi di wilayah lain.
Pengembangan Program yang Adaptif dan Berkelanjutan: Perencanaan program akan mengedepankan fleksibilitas dan keberlanjutan, responsif terhadap dinamika zaman dan memberdayakan anggota secara holistik.
Implementasi Sistem Operasional Digital yang Efisien: Pemanfaatan teknologi informasi akan menjadi inti operasional Koperasi Merah Putih, menciptakan sistem yang transparan, efisien, dan mudah diakses oleh seluruh anggota.
Penerapan Tata Kelola Partisipatif dan Akuntabel: Struktur organisasi dan mekanisme pengambilan keputusan akan dibangun berdasarkan prinsip partisipasi aktif anggota dan akuntabilitas yang kuat, mewujudkan koperasi yang demokratis dan terpercaya. Peluncuran Resmi pada 23 April 2025: Acara peluncuran akan menjadi momentum penting, menandai dimulainya era baru koperasi desa yang berdaya dan memberikan dampak signifikan. Kehadiran Dede Kusdinar akan menegaskan dukungan penuh dari lembaga legislatif.
Implementasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Real-time: Proses monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkelanjutan dengan memanfaatkan data, memungkinkan adaptasi cepat dan pengembangan program yang progresif menuju kemandirian ekonomi desa, imbuh bapa dede Kusdinar. Dede Kusdinar menyampaikan keyakinannya bahwa Koperasi Merah Putih di Garut akan menjadi pelopor gerakan koperasi modern di tingkat desa.
Sinergi yang kuat dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan kerangka regulasi yang progresif diharapkan akan melahirkan koperasi yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan anggota, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi desa yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan. Kabupaten Garut siap menjadi model inspiratif bagi seluruh Indonesia.