DKUKM Kab. Sukabumi Gelar Kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Sertifikasi dan Standarisasi Usaha Mikro Bagi Para Pelaku UMKM

Ekonomi75 Dilihat

SINARPAGINEWS.COM, KAB. SUKABUMI – Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Sertifikasi dan Standarisasi Usaha Mikro untuk mendukung UMKM dalam mendapatkan izin usaha serta sertifikasi halal (12/2).

Acara ini dibuka oleh Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Virli Virliana, S.H., menandai komitmen pemerintah dalam membantu UMKM Naik Kelas. Dalam sosialisasi ini, para peserta mendapatkan wawasan mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Sertifikasi Halal dengan Skema Self Declare.

Dalam sambutannya, Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro mengatakan, bahwa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko itu dengan sistem Online Single Submission (OSS), kini proses perizinan usaha menjadi lebih mudah dan cepat. Pelaku usaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi mereka,” katanya.

Lebih lanjut kata Kabid, Sertifikasi Halal dengan Skema Self Declare, itu mulai tahun 2025, seluruh produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan wajib bersertifikat halal. Melalui skema Self Declare, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) bisa mendapatkan sertifikasi halal dengan proses yang lebih sederhana dan biaya yang lebih terjangkau.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha mikro semakin memahami pentingnya legalitas usaha dan standar produk yang berkualitas. Mari bersama kita dukung UMKM Sukabumi agar semakin maju dan berdaya saing,” pungkasnya.  (Deni Silalahi)