DPRD Kabupaten Sukabumi Tegaskan Pelayanan Kesehatan Tak Boleh Terhenti, Pemkab Diminta Koordinasi dengan Pemprov Jabar

SINARPAGINEWS.COM KAB. SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi mengingatkan pemerintah daerah agar proses verifikasi ulang peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tidak menghambat pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Di tengah pembenahan data kepesertaan, warga yang membutuhkan layanan medis harus tetap mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa pemutakhiran data merupakan langkah administratif untuk memperbaiki ketepatan sasaran bantuan, bukan alasan untuk mengabaikan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Meskipun hari ini dalam situasi untuk memverifikasi, pelayanan itu tidak boleh terhenti. Tetap pelayanan kesehatan harus berjalan dan masyarakat harus terlayani dengan baik,” tegas Budi di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Jumat (2/10/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan proses pembenahan kepesertaan berjalan seiring dengan upaya menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Karena itu, koordinasi antarlembaga menjadi penting, terutama dalam menyelaraskan data peserta, menentukan sasaran bantuan, serta memastikan dukungan pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.

Selain menyoroti keberlanjutan pelayanan, Budi juga meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait dukungan pembiayaan PBI.

Ia mempertanyakan alasan dukungan anggaran yang sebelumnya tersedia tidak lagi turun ke Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dikomunikasikan secara langsung agar pemerintah daerah memperoleh kejelasan mengenai skema pembiayaan yang dapat digunakan untuk mendukung masyarakat.

“Makanya kami menyampaikan kepada pemerintah daerah untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah provinsi. Kenapa anggaran PBI ini tidak turun ke Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Budi menambahkan, DPRD Kabupaten Sukabumi untuk sementara tidak membentuk tim khusus dalam menangani persoalan tersebut. Fungsi pengawasan akan dijalankan melalui Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi yang membidangi urusan kesehatan.

Melalui mekanisme tersebut, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan pelayanan kesehatan sesuai tugas dan kewenangannya.

Ia berharap komunikasi antara Pemkab Sukabumi dan Pemprov Jawa Barat dapat menghasilkan kejelasan mengenai dukungan pembiayaan PBI sekaligus membantu pemerintah daerah memastikan masyarakat yang berhak tetap memperoleh perlindungan kesehatan.

Budi menekankan, pembenahan data dan kepastian pembiayaan harus berjalan beriringan. Dengan demikian, upaya memperbaiki ketepatan sasaran bantuan tidak berujung pada terhambatnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *