JAM-Pidum Menyetujui 17 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Pencuri Motor Terlilit Utang Biaya Berobat Ibu

Kejaksaan54 Dilihat
banner 468x60

SINARPAGINEWS.COM,JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 17 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada ekspose virtual Senin, 20 Januari 2025.

Ke-17 perkara tersebut berasal permohonan 17 Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan didominasi kasus terkait pencurian dan penganiayaan.

kpu

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”
ujar JAM-Pidum.

Salah satu perkara pidana umum yang dihentikan penuntutannya yaitu terhadap Tersangka Muhiddin Bin Muh Muis dari Kejari Grobogan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan korban merupakan orang terdekatnya.

Perbuatan tersangka dilakukan pada 11 Desember 2024 sekitar pukul 2 siang di rumah Korban bernama Muhammad Subakir bin Sudar (Alm) yang berlokasi di Dusun Tugu, Kecamatan Godong, Grobogan.

Saat rumah dalam kondisi tidak ada orang, Tersangka yang tengah terlilit utang biaya pengobatan ibu di Madura mencuri sebuah sepeda motor milik korban. Tersangka beraksi karena mengetahui letak kunci sepeda motor di rumah tersebut.

Akibat perbuatan Tersangka, korban bernama Ahmad Dwi Afrianti mengaku mengalami kerugian sebesar Rp15 juta

Namun dengan kondisi sepeda motor disita sebagai barang bukti, kerugian yang dialami korban adalah nol atau dapat dipulihkan.

Korban yang merasa Tersangka sebagai anak sendiri, memutuskan memaafkan perbuatan tersangka dan menginisiasikan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Selain tersangka pencurian di Grobogan, JAM-Pidum juga menyetujui 16 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif. Belasan perkara itu adalah:

1. Tersangka Dodi Pratama dari Kejari Kendari, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

2. Tersangka Sulfahmi bin Rudi alias Sul dari Kejari Palu, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

3. Tersangka Ebenezer Sihombing dari Kejari Badung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka I Ketut Wijaya Mataram, A.Md., S.Sos, alias Pijai dari Kejari Karangasem, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Syaifullah alias Ipul bin Amir Hasan (Alm) dari Kejari Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

6. Tersangka Saddan Marulitua Sitorus S.H., CLA dari Kejari Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

7. Tersangka Muhammad Ganta Baherza bin Zulkarnain dari Kejari Bandar Lampung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka Yoga Priatama bin Rozi dari Kejari Lampung Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka Riki Anwar Bin Yusrianwar (Alm) dari 9. Tersangka Riki Anwar Bin Yusrianwar (Alm) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

10. Tersangka Helson Winanda bin Helmi dari 9. Tersangka Riki Anwar Bin Yusrianwar (Alm) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

11. Tersangka Ardi Ali bin Ali Amin dari Kejari Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaa

12. Tersangka Jati Simanjuntak dari Cabang Kejari Tapanuli Utara di Siborongborong, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.

13. Tersangka Titis Marganis bin Marsono dari Kejari Sragen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

14. Tersangka Riski Nugroho alias Remin bin Triyono dari Kejari Boyolali, yang disangka melanggar Pasal Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian Perbarengan.

15. Tersangka Samin Alias Wawan bin Casiman (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

16. Tersangka Basuki Rahmad bin Maryoto dari Kejaksaan Negeri Purworejo, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Pertimbangan lain adalah Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; pertimbangan sosiologis; serta masyarakat merespon positif.(hms)

 

banner 336x280