SINARPAGINEWS.COM,JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan satu saksi yang diperiksa, yakni berinisial PRT selaku General Manager atau Kuasa dari PT Sariwiguna Binasentosa.
Kapuspenkum menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Adapun saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk,”
tuturnya.
Diketahui, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus pada awal tahun ini, atau 2 Januari 2025 telah menetapkan lima tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah. Kelima tersangka itu adalah PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).
Dengan penetapan lima tersangka baru tersebut, perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama tahun 2015-2022 telah menyeret 22 orang, 5 tersangka korporasi, dan 1 tersangka dalam perkara Obstruction of Justice.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP, perhitungan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp300.003.263.938.131,14 yang terdiri dari kerugian negara atas aktivitas kerja sama sewa menyewa alat peralatan processing penglogaman dengan smelter swasta sebesar Rp2.284.950.217.912,14, kerugian negara atas pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26.648.625.701.519, kerugian lingkungan sebesar Rp271.069.688.018.700.
“Mengenai kerugian lingkungan yang dimaksud merupakan akibat pengambilan biji timah yang dilakukan para smelter/swasta di wilayah IUP PT Timah secara ilegal sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan, yang mana tanggung jawab pemulihannya menjadi kewajiban PT Timah selaku pemegang IUP,”
jelas Kapuspenkum.
Perbuatan para Tersangka Korporasi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.