SINARPAGINEWS.COM, KOBAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Jalan Lubut RT 22 RW 7, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Jumat (30/10) sekitar pukul 09.30 WIB. Penanganan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus memastikan warga yang bersangkutan mendapatkan penanganan secara tepat dan manusiawi.
Laporan keberadaan ODGJ tersebut disampaikan masyarakat melalui nomor WhatsApp anggota Satpol PP Kobar yang diterima oleh staf Sekretariat, Muhammad Hairul. Merespons laporan itu, petugas segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus berkoordinasi dengan pihak keluarga guna menentukan langkah penanganan yang diperlukan.
Kegiatan penanganan dipimpin langsung oleh Kasi Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kobar, Selamat Riyanto, didampingi Pol PP Ahli Muda, Gusti Muhammad Roies, anggota Regu 2, serta staf Sekretariat. Kehadiran petugas di lokasi merupakan tindak lanjut atas kepedulian masyarakat yang melaporkan kondisi tersebut agar dapat segera memperoleh perhatian dari pihak terkait.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pendekatan dan koordinasi dengan pihak keluarga. Dari hasil komunikasi tersebut, keluarga meminta bantuan dan pendampingan Satpol PP Kobar untuk mengantarkan yang bersangkutan ke RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun guna mendapatkan pemeriksaan serta penanganan medis lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat, Syahruni, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk selalu responsif dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan agar setiap persoalan di lingkungan sekitar dapat ditangani dengan cepat, tepat, dan sesuai prosedur.
Ia juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan kepedulian serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi ODGJ, seperti menghakimi, mengucilkan, maupun melakukan kekerasan. Sebaliknya, masyarakat diharapkan memberikan ruang dan dukungan agar mereka dapat memperoleh pertolongan serta penanganan yang layak.
“Penanganan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) membutuhkan kepedulian dan kerja sama semua pihak, baik keluarga, masyarakat, maupun instansi terkait. Mari kita bersama-sama memberikan perhatian dan perlakuan yang manusiawi serta tidak memberikan stigma negatif kepada mereka,” imbau Syahruni.
Melalui penanganan tersebut, Satpol PP Kobar berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan berbagai persoalan sosial di lingkungan sekitar terus meningkat. Dengan terjalinnya sinergi antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, tertib, kondusif, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan di Kabupaten Kotawaringin Barat. (Gusti/Kobar)






