SINARPAGINEWS.COM, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel) pada Jumat, 11 Januari 2025 sekitar pukul 11 siang.
Dalam OTT tersebut, Kejari Palembang dibantu tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menemukan gepokan uang sejumlah Rp39,2 juta dalam pecahana Rp50 ribu. Uang tersebut diduga hasil tindak pidana korupsi pemerasan penerbitan Surat Keterangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dinakertrans Sumsel.
“Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memerintahkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada para tersangka dikarenakan tindakan para tersangka sangat meresahkan para pengusaha / investor yang sedang membangun dan berinvestasi di Sumatera Selatan,”
ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH, MH dalam konferensi press, Sabtu, 11 Januari 2025.
OTT dilaksanakan sesuai perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejati Sumsel yang telah mengumpulkan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Kepala Kejari Palembang, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang di rumah dinas Kejati Sumsel pada Kamis, 9 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, Kejati Sumsel memerintahkan untuk melakukan OTT dengan operasional diserahkan kepada Kejari Palembang.
Keputusan pelaksanaan OTT dilakukan karena Kejati Sumsel saat ini sedang menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntut perkara-perkara besar
“Penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak – pihak lain dalam kasus ini,” ujar Kasipenkum Kejati Sums
Kronologis OTT Kadisnakertrans
Kepala Kejari Palembang Hutamrin, S.H., M.H, mengungkapkan proses OTT dilakukan setelah tim Kejari Palembang bersama intelijen dan pidana khusus mendapat perintah dari Kajati Sumsel. Operasi dilakukan dengan melakukan pemantauan kegiatan dan situasi di Disnakertrans Sumsel.
“Pada hari Jumat sekitar pukul 11.00 WIB, setelah kami mendapatkan informasi yang valid, akurat, dan tepat, kami langsung melakukan penyergapan dengan dibantu oleh tim intelijen Kejati Sumsel,” ujar Kajari Palembang.
Dari hasil penyergapan itu , tim menemukan beberapa orang tengah berada di ruang kerja Kadisnakertrans dan gepokan uang Rp39,2 juta yang diamankan dari bawah meja. Tim juga menemukan dokumen, handphone, dan barang temuan lain.
“Ya memang ini secara rutin ada yang dikumpulkan untuk kepala dinas,”
ungkap Kajari Palembang
117 Amplop Isi Rp1 Juta
Usai pemeriksaan awal, tim selanjutnya melakukan penelusuran di salah satu kediaman Kadisnakertras yang diketahui berinisial DM. Di rumah tersebut, tim menemukan uang tunai dalam pecahan Rp50 ribu senilai Rp juta serta 117 amplop yang masing-masing berisi uang Rp1 juta.
“Ini nanti akan kami dalam apa tujuannya dipisah-pisah menjadi Rp1 juta,” ujar Kajari Palembang.
Barang temuan lain yang diamankan adalah laptop, 3 emas logam mulia masing-masing berukuran 50 gram sebanyak 2 keping dan 25 gram sebanyak 1 keping, surat berharap berupa BPKB dan STNK.
Tim Kejari Palembang juga mengamankan satu unit kendaraan bermotor roda empat merek Fortuner yang didalamnya ditemukan nomor plat polisi yang berbeda-beda. Barang sitaan lainnya adalah sebuah handphone baru merek Samsung yang masih belum digunakan.
“Total uang yang berhasil kami selamatkan dalam operasi tangkap tangan berjumlah Rp285,6 juta,” ujar Kajari Palembang
Selain kantor dan kediaman, tim Kejari Palembang juga mengamankan istri kedua dan ditemukan sejumlah dokumen.
“Alhamdulillah berkat kerja sama Intelijen Kejati Sumsel kita bisa mencegah mereka keluar kota,” kata Kajari Palembang
Tetapkan 2 Tersangka
Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diamankan dan beberapa temuan, Kajari Palembang menegaskan telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam OTT tersebut.
Kedua tersangka tersebut adalah DM selaku Kadisnakertrans Provinsi Sumsel dan AL yang menjadi staf pribadi Kadisnakertrans. Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Mohon bantuan dari masyarakat yang mengetahui atau mempunyai informasi yang utuh, dapat dipertanggungjawabkan untuk kepala dinas maupun pihak2 yang berhubungan,” ujar Kajari Palembang.(hms)