Dadan Nugraha,SH.
SINARPAGINEWS.COM,KAB GARUT – Pernyataan Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengenai upah minimum kabupaten (UMK) dan investasi, yang menekankan pada keseimbangan biaya produksi dan produktivitas, mendapat sorotan dari kantor hukum DN IBRAHIM.
Dadan Nugraha, perwakilan dari kantor hukum tersebut, menyampaikan analisis hukum terkait pernyataan tersebut, dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Pernyataan Bupati Garut yang mengaitkan UMK dengan daya saing investasi dan produktivitas tenaga kerja perlu dikaji lebih dalam dari perspektif hukum ketenagakerjaan,” ujar Dadan Nugraha.
“Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur secara jelas mengenai penetapan UMK.”
Dadan Nugraha menjelaskan bahwa penetapan UMK seharusnya didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja, dengan mempertimbangkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. “Pasal 88 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa upah minimum ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi. Namun, KHL tetap menjadi acuan utama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dadan Nugraha menyoroti peran Dewan Pengupahan Kabupaten Garut dalam memberikan rekomendasi UMK kepada Gubernur.
“Sesuai dengan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, Dewan Pengupahan bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah daerah dalam penetapan UMK. Dewan ini harus bekerja secara objektif dan transparan, dengan melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi,” jelasnya.
Kantor hukum DN IBRAHIM juga mengingatkan tentang pentingnya investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. “Investasi yang hanya mengandalkan upah murah berpotensi melanggar prinsip-prinsip hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” kata Dadan Nugraha.
“Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga menekankan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja dalam konteks investasi.”
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Garut dan Dewan Pengupahan dapat mengambil keputusan yang bijaksana, dengan mempertimbangkan kesejahteraan pekerja dan iklim investasi yang sehat.
Keputusan yang diambil harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan,” pungkas Dadan Nugraha.
Analisis hukum dari kantor hukum DN IBRAHIM ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih mendalam dalam pembahasan UMK di Kabupaten Garut, dengan mengedepankan literasi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.