Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawan Toko Roti Lindayes Bakery Masuki Sidang Perdana

Hukum & HAM23 Dilihat

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Sidang perdana dalam kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim (GSH), anak pemilik toko roti Lindayes Bakery, terhadap karyawannya, Dwi Ayu Darmawati (19), digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 11 Maret 2025. Sidang tersebut berlangsung pada pukul 11.00 WIB dan dipimpin oleh hakim PN Jakarta Timur.

Dalam persidangan ini, GSH hadir bersama tim kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Agus Susanto, SH, MH, dan didampingi oleh beberapa pengacara lainnya, termasuk Sudarta Siringo, SH, CLA, CM, Dr. Marlas Hutasoit, SH, MH, Michael R. Pardede, SH, MH, dan FX Roy Trimuryanto, SE, SH, MH. Pihak kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa insiden ini bukanlah perbuatan yang direncanakan. Mereka juga menyatakan bahwa keluarga GSH telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan bantuan pengobatan kepada korban serta meminta maaf atas kejadian tersebut.

George Sugama Halim didakwa dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada 17 Oktober 2024. Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat terdakwa merupakan bagian dari keluarga pemilik bisnis roti ternama di Jakarta Timur.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap GSH, yang diduga menganiaya Dwi Ayu setelah korban menolak permintaan terdakwa untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Sebagai respons atas penolakan tersebut, GSH diduga melemparkan kursi, patung, dan mesin EDC ke arah Dwi Ayu, yang mengakibatkan luka pada pelipis korban. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Polri untuk mendapatkan perawatan medis dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib pada 18 Oktober 2024.

Kuasa hukum terdakwa, Agus Susanto, SH, MH, menyatakan bahwa kejadian tersebut bukan tindakan yang direncanakan dan menegaskan bahwa proses hukum sudah berjalan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Kami berharap hakim dapat memberikan keadilan yang seimbang bagi semua pihak, baik bagi terdakwa maupun korban. Kami juga menantikan keterangan saksi dan ahli dari Rumah Sakit Polri mengenai luka yang dialami korban,” ungkap Agus Susanto setelah persidangan.

Selain itu, tim kuasa hukum terdakwa menawarkan pilihan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, yakni penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan persetujuan kedua belah pihak. Mereka berharap korban bersedia untuk menyelesaikan perkara ini secara damai sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sidang berikutnya dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Saksi-saksi yang dihadirkan diharapkan dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian dan dampak yang dialami oleh korban. Publik pun menantikan kelanjutan dari kasus ini, apakah akan berlanjut ke tahap putusan hakim atau diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Kasus ini terus menjadi sorotan, terutama karena melibatkan keluarga pemilik bisnis roti Lindayes Bakery yang cukup terkenal di kawasan Jakarta Timur. Hal ini membuat Masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut, apakah kasus ini akan berlanjut ke pengadilan atau diselesaikan dengan jalan damai.