SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Kasus sengketa lahan yang berlokasi di Jl. Petak 9 No. 13, RT 007/RW 02, Tamansari, Glodok, Jakarta Barat, hingga kini belum menemukan titik terang. Tina Karnadi, salah satu ahli waris dari almarhum Tan Kim Siong—pemilik sah lahan tersebut—mendesak pihak kepolisian untuk segera menahan tersangka berinisial MR, yang merupakan pemilik Toko Alat Sembahyang Cahaya Kemenangan.
MR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat sejak 20 September 2024 atas dugaan pemalsuan dokumen, namun hingga kini belum juga dilakukan penahanan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (10/4/2025), Tina mengungkapkan bahwa sengketa ini bermula dari hubungan sewa menyewa antara keluarganya dan MR sejak tahun 1988. Selama hampir dua dekade, MR rutin membayar uang sewa, meskipun nominalnya hanya sebesar Rp1,1 juta per tahun. Namun, sejak tahun 2007, MR menolak membayar sewa dan mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut berdasarkan sertifikat yang ia pegang.
Pihak ahli waris pun melakukan penelusuran terhadap keabsahan dokumen milik MR dan menemukan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 88 Tahun 1978, yang dibuat oleh Said Tadjoedin, SH. Namun, AJB tersebut diduga palsu dan tidak tercatat secara resmi di kantor notaris.
Atas temuan tersebut, Tina bersama ahli waris lainnya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Metro Jakarta Barat melalui laporan polisi dengan nomor STT/LP/B/739/VIII/2023/SPKT/RESTRO JAKBAR/POLDA METRO JAYA.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, MR belum ditahan. Hal ini membuat para ahli waris mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum. Mereka juga menyayangkan hasil evaluasi Kejaksaan yang menyatakan tidak terdapat unsur pidana dalam perkara ini.
“Kami datang untuk menanyakan perkembangan kasus ini. Tadi penyidik menyampaikan bahwa Kejaksaan menilai tidak ada unsur pidana. Namun kami berharap SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) segera diterbitkan karena itu adalah hak kami sebagai pelapor,” ujar Tina, didampingi kuasa hukumnya, Cyntia.
Tina juga menyoroti adanya upaya pembelokan isu hukum oleh suami tersangka, yang membawa-bawa surat pernyataan dari Ketua RT setempat. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak relevan dengan substansi hukum yang tengah diperkarakan.
Para ahli waris mendesak Polres Jakarta Barat agar segera menindaklanjuti laporan ini secara serius dan mengambil langkah hukum tegas terhadap MR. Mereka berharap kepastian hukum dapat ditegakkan dan tersangka segera ditahan untuk mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti atau intervensi terhadap proses hukum.