Kejagung Tetapkan Pegawai PT Wilmar Sebagai Tersangka Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Kejaksaan29 Dilihat

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM PIDSUS) Kejagung, Abdul Qohar menyampaikan tersangka baru tersebut berinisial MSY selaku Social Security Legal PT Wilmar.

“Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, baik yang diperoleh pada hari ini maupun dua hari yang lalu, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup,”
ujar Dirdik JAM PIDSUS Kejagung dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa, 15 April 2025.

Penetapan tersangka kepada MSY ditetapkan dengan keluarnya Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.

Pasal yang disangkakan Tersangka MSY disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan status tersebut, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung melakukan penahanan terhadap MSY selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta. Penahan tersebut seiring keluarnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025

Hasil Pemeriksaan Saksi.
Menurut Abdul Qohar, penetapan tersangka MSY diperoleh setelah jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi pada hari yang sama. Dua saksi di antaranya telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka. Kelima saksi yang diperiksa itu adalah MBDH, Tersangka MS, STF, Tersangka WG dan MSY.

Abdul Qohar menjelaskan, hasil pemeriksaan menemukan fakta Tersangka AR yang berprofesi sebagai advokat melakukan pertemuan dengan Tersangka WG selaku panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara terkait penanganan perkara minyak goreng.

Dalam pertemuan tersebut, AR menyampaikan perkara yang ditangani WG harus diurus agar terhindar dari putusan maksimal, bahkan melebihi tuntutan Jaksa Umum oleh majelis hakim. AR juga menanyakan tentang biaya yang harus disediakan terdakwa korporasi.

Informasi tersebut disampaikan Tersangka AR kepada rekan sesama advokat, tersangka MS yang selanjutnya menggelar pertemuan dengan MSY.

Dua minggu usai pertemuan tersebut, Tersangka WG menghubungi Tersangka AR yang menyampaikan perkara ini segera diurus. Desakan itu mendorong tersangka MS yang mendapat informasi dari AR kembali bertemu dengan MSY.

“Saat itu Sdr. MSY memberitahukan bahwa biaya yang disediakan pihak korporasi sebesar Rp20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas,” ujar Abdul Qohar.

Diminta 3 Kali Lipat
Usai hasil pertemuan tersebut, Tersangka AR, WG, dan MAN bertemu di sebuah rumah makan di Jakarta Timur. Dalam pertemuan itu, Tersangka MAN yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat menyatakan perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas.

Namun, ungkap Abdul Qohar, Tersangka MAN menyatakan perkara tersebut bisa diputus ontslag dan meminta agar uang menyediakan uang Rp60 miliar, atau tiga kali lipat dari semula disediakan pihak korporasi.

Permintaan tersebut disanggupi MSY yag selanjutnya diserahkan kepada Tersangka AR dalam pertemuan di parkiran SCBD, Jakarta. Selanjutnya uang suap itu diserahkan kepada Tersangka MAN yang memberikan yang sebesar US$ 50 ribu kepada Tersangka AR.

Geledah 3 Tempat
Selain penetapan tersangka, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung juga melaporkan hasil penggeledahan di tiga tempat di dua provinsi.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik kembali menyita dua unit mobil Mercedes Benz, dua unit motor Vespa, satu unit mobil Honda CRV, dan 4 unit sepada Brompoton.(spn-hms)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *