SINARPAGINEWS.COM, NTB – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan tersangka kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pengadaan Sapi berinisial MSZ pada Rabu, 15 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WITA. MSZ menyerahkan diri ke Kejati NTB setelah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik.
MSZ merupakan tersangka keempat dari kasus KUR Pengadaan Sapi pada salah satu bank syariah milik pemerintah cabang Majapahit, Mataram. Peran MSZ merupakan offteker dari program pengadaan KUR sapi tersebut.
Tiga tersangka sebelumnya telah ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati NTB.
“Tersangka MSZ telah 3 kali diundang secara patut untuk dilakukan pemeriksaan, akan tetapi tersangka tetap mangkir dari panggilan penyidik bahkan yang bersangkutan sempat kabur atau menghilang dari Kota Mataram ke Bali dan yang bersangkutan tidak menetap di satu tempat,”
ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Dedie Tri Hariyadi didampingi Aspidsus, Kasi Penyidikan dan Kasi Penerangan Hukum dalam keterangan persnya.
Sebelum menyerahkan diri ke Kejati NTB, MSZ diwakili tim penasihat hukumnya pernah melakukan upaya hukum gugatan pra-peradilan terhadap Kejati NTB di Pengadilan Negeri Mataram.
Gugatan pra peradilan yang dilayangkan oleh penasehat hukum dan tersangka, yaitu keberatan atas penetapannya menjadi tersangka tindak pidana korupsi
Saat persidangan, tersangka MSZ hadir secara daring (virtual) dari luar kota Mataram.
Hasil screening tim intelijen Kejati NTB menemukan tersangka MSZ berada di luar Provinsi NTB tepatnya di pulau Bali.
Perkara pra-peradilan yang diajukan MSZ telah diputus Hakim Pengadilan Negeri Mataram dengan hasil dimenangkan oleh Kejati NTB. Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kejati NTB telah sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setelah menyerahkan diri, Tersangka MSZ akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan atau hingga 3 Februari 2025 di Lapas Kelas II.A Kuripan Lombok Barat.9spn/hms)