SINARPAGINEW.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen penerbitaan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten atas nama tersangka ARS dkk.
Mengutip laman Kejaksaan.go.id, Rabu, 26 Maret 2025, berkas perkara tersebut dikembalikan kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP guna dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari.
Perkara ini mencuat karena surat SHM tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
Usut Dugaan Korupsi
Analisis Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya indikasi bahwa penerbitan SHM, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKK-PR) darat dilakukan secara melawan hukum.
Dugaan itu meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod.
Selain itu, Kejaksaan juga menemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil analisis hukum, JPU memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
Untuk itu, koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh langkah hukum yang diambil senantiasa berpedoman pada asas kepastian dan keadilan hukum.(*)