SINARPAGINEWS.COM, KOTA BANDUNG – Mulai awal tahun 2025, masyarakat di wilayah Kota Bandung dan wilayah Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat yang membutuhkan bantuan hukum dan pendampingan hukum baik di persidangan maupun di luar persidangan (litigasi maupun non litigasi) dapat memanfaatkan Pos Pelayanan Konsultasi Hukum M Waryana Suhendi (MWS) yang dikelola oleh Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum M. Waryana Suhendi, SH & Rekan.
Direktur MWS, Asep M Waryana Suhendi, SH atau yang akrab disapa Asep Yana menegaskan, bahwa MWS dirancang untuk memberikan layanan konsultasi hukum dan pendampingan hukum.
“Pelayanan di MWS ini mencakup pemberian konsultasi atau pendapat hukum terkait langkah-langkah yang perlu diambil dan pendampingan hukum, baik di persidangan maupun di luar persidangan (litigasi maupun non litigasi),” kata Asep Yana usai membuka dan meresmikan Kantor Perwakilan MWS Wilayah Kota Bandung dan Wilayah Kabupaten Bandung, Senin (6/1/2025).
Kata Asep Yana, jika ada masyarakat yang ingin mengajukan gugatan, teman-teman di MWS bisa membantu menyusun surat gugatan, permohonan, atau jawaban. Juga, mereka akan mendampingi baik di persidangan maupun di luar persidangan (litigasi maupun non litigasi).
“Sebagai contoh, terdakwa yang menjalani proses persidangan dapat meminta bantuan pendampingan dan pembelaan MWS,” ujarnya.
Selanjutnya Asep Yana menyebutkan, layanan MWS tidak hanya menawarkan konsultasi hukum, pendapat, saran dan pendampingan hukum. Juga pelayanan hukum secara Pro Bono bagi masyarakat miskin atau organisasi nirlaba yang membutuhkan bantuan hukum.
“Kehadiran MWS adalah bagian dari misi lembaga untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat. Kami berharap dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum,” ujarnya.
Untuk mendukung operasionalnya, MWS membuka kantor perwakilan di Kota Bandung yang diketuai Asep Ruslan, beralamat di Komplek Bumi Panyileukan Blok C18 No.10 RT.05 RW.03 Kelurahan Cipadung Kidul, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. HP/WA. 0813-4640-9664 & 0855-5971-6223.
Kantor perwakilan MWS di Kabupaten Bandung diketuai Asep Warya Manggala, beralamat di Komplek Griya Bandung Indah (GBI) Blok F8 No.27 RT.08 RW.07 Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. HP/WA. 0813-4640-9664 & 0855-5971-6223.
Layanan MWS mencakup semua perkara hukum, baik perkara pidana maupun perdata. Juga pelayanan hukum secara Pro Bono bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Perkara Pidana seperti pendampingan pelaporan polisi, pendampingan terlapor/tersangka dalam proses lidik sidik. Penuntutan dan pembelaan terdakwa dalam pemeriksaan di persidangan, dan lain-lain,” ungkapnya.
Adapun perkara Perdata contohnya sengketa tanah, sengketa waris, penetapan ahli waris, sengketa gono gini, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), gugatan wanprestasi, perceraian, gugatan TUN, dan lain-lain.
“Semoga kehadiran MWS ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum dan memahami langkah-langkah hukum apa yang harus diambil,” tutur Asep Yana.