SINARPAGINEWS.COM CURUP – Sejumlah lurah di wilayah Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menggerutu. Pasalnya selama ini dana Bantuan Khusus Keuangan ( BKK) Rp 200 juta tiap kelurahan dikelola langsung oleh pihak kelurahan. Nah entah ada unsur politik atau tidak sehingga tahun 2024 dana BKK itu dikelola oleh pihak Kecamatan.
” Kami kelurahan numpang lewat ajo. Itu kecamatan galo yang ngola. Mulai bendahara, PPTK dan KPA jugo orang kecamatan,” gerutu seorang Lurah di Kecamatan Curup wanti wanti tak mau disebut namanya.
Kata Lurah, memang agak aneh pengelolaan dana BKK tahun 2024 ini. Soalnya dalam hal pembelanjaan pihak kelurahan tidak dilibatkan sama sekali. ” Kami Terimo barang jadi. Idak tau berapo hargo tau tau barang diantar ke kantor, yo kami terimo la,” ujarnya.
Sementara itu berdasarkan data untuk Kecamatan Curup terdapat 9 kelurahan. Jika satu kelurahan Rp 200 juta artinya Kecamatan Curup mengola dana BKK 2024 Rp 1,8 miliar. Untuk apa sajakah dana itu?.
Menurut Camat Curup Gunawan Wibisono, memang benar tahun 2024 dana BKK dikelola pihak kecamatan. Hal ini karena aturannya dalam SIPD ( sistem informasi pemerintah daerah) untuk KPA atau PPTK itu tidak ada di kelurahan. ” Karena aturan itu la sehingga kecamatan mengelolanya,” jelas Gunawan.
Lanjut Gunawan kendati kecamatan yang mengelola namun dalam hal pembelanjaan barang baik fisik atau non fisik tetap usulan dari kelurahan. ” Contoh di Pasar Baru Kito buat posyandu itu usul dari kelurahan,” tandas Gunawan.
Terkait dengan kegiatan fisik kata Gunawan yang mengerjakan rekanan alias pihak ketiga. ” Itu model proyek PL. ada konsultan perencana, pengawas hingga fisik. Jadi mereka paham itu,” demikian Gunawan. (Ish)