PBB Kecam Kelanjutan Serangan Israel di Tepi Barat

Dunia211 Dilihat

SINARPAGINEWS.COM, PBB – Dilansir dari parastoday kantor Hak Asasi Manusia PBB menanggapi dimulainya kembali aksi brutal tentara Israel terhadap warga sipil Palestina sejak 21 Januari 2025, dan mengumumkan bahwa pasukan keamanan Israel telah membunuh sedikitnya 44 warga sipil sejak tanggal tersebut, yang sebagian besar tidak bersenjata dan tidak menimbulkan ancaman langsung.

OHCHR mengatakan,”Di antara para korban terdapat seorang wanita hamil yang mencari perlindungan setelah suaminya ditembak dan terluka oleh pasukan keamanan Israel, dan seorang anak laki-laki berusia 10 tahun yang ditembak di bagian dada di kota Tulkarm”.

Kantor hak asasi manusia PBB menambahkan bahwa Israel melakukan penyebaran penggunaan kekuatan militernya yang melanggar hukum di wilayah tersebut, padahal tidak ada konflik aktif, dan tingkat pengungsian yang diakibatkan oleh serangan tersebut.

Kantor Hak Asasi Manusia PBB menerima laporan harian dari penduduk Palestina mengenai pola terulang yang sedang dilakukan tentara Israel di Tepi Barat.

Menurut penduduk setempat, pasukan keamanan Israel dan pesawat tak berawak memaksa orang-orang keluar dari rumah mereka. Kemudian, warga Palestina terpaksa meninggalkan kota mereka karena kehadiran penembak jitu di atap-atap gedung dan pendudukan rumah-rumah oleh pasukan keamanan Israel.

Pernyataan tersebut menekankan bahwa setiap pemindahan paksa atau pengusiran orang-orang dari wilayah pendudukan dilarang keras dan merupakan kejahatan menurut hukum internasional, dan warga Palestina yang mengungsi harus diizinkan untuk kembali ke rumah mereka.

Kantor hak asasi manusia PBB melanjutkan bahwa Israel harus mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional, termasuk mengakhiri kehadiran ilegalnya di wilayah Palestina yang diduduki sesegera mungkin dan segera mengevakuasi semua pemukiman Zionis di Tepi Barat.

OHCHR juga menyerukan supaya Israel, sebagai kekuatan pendudukan, harus memastikan dukungan bagi Palestina, penyediaan layanan dan kebutuhan dasar, dan penghormatan terhadap sepenuhnya hak asasi manusia Palestina.(PH)