SINARPAGINEWS.COM, FBN – Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Bela Negara adalah sebuah konsep tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Berdasarkan konstitusi negara, setiap warga negara memiliki kewajiban dan hak yang sama dalam masalah pembelaan negara – yang pada dasarnya merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Dalam konstitusi kita, dinyatakan dengan tegas bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan negara itu diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara.
Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Bela Negara memiliki konteks yang sangat luas. Bela Negara tidak dapat hanya dilakukan dengan kekuatan fisik dan senjata semata, namun harus dilakukan melalui beragam upaya dan profesi.
Segenap aparatur negara, baik sipil maupun militer, yang tengah berjuang melakukan tugasnya di pelosok Tanah Air sesungguhnya sedang melakukan Bela Negara. Bela Negara pada dasarnya adalah kerjasama segenap elemen Bangsa dan Negara, bukan hanya pemerintah dengan segala perlengkapannya, melainkan juga segenap komponen
masyarakat, dunia usaha, dunia pendidikan, media, hingga tokoh pemuda, tokoh agama, semua bisa dan wajib ikut serta sesuai dengan bidang profesi masing-masing.
Tujuan dari Bela Negara yang adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia pada intinya adalah untuk menjamin kelangsungan eksistensi dari bangsa dan negara. Negara merupakan suatu entitas politik yang memiliki wilayah, penduduk, pemerintahan, dan kedaulatan. Terbentuknya negara melibatkan beberapa unsur yang menjadi dasar bagi eksistensi negara itu sendiri.
Unsur-unsur tersebut antara lain adalah wilayah, penduduk, pemerintahan, dan kedaulatan. Wilayah merupakan unsur terbentuknya suatu negara yang mencakup daratan, perairan, dan udara yang menjadi batas-batas negara tersebut. Penduduk merupakan unsur terbentuknya negara yang terdiri atas rakyat (warga negara) yang tinggal di wilayah negara tersebut dan warga negara lain yang diijinkan tinggal di wilayah negara tersebut.
Pemerintahan merupakan unsur yang tidak kalah penting dalam terbentuknya negara. Pemerintahan negara bertugas untuk mengatur dan mengelola kehidupan masyarakat di dalam wilayah negara. Pemerintahan juga bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam wilayah negara.
Unsur keempat – kedaulatan, merupakan unsur terakhir yang sangat penting dalam terbentuknya negara. Kedaulatan negara menunjukkan bahwa negara memiliki kekuasaan untuk mengatur dirinya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain. Kedaulatan negara juga menunjukkan bahwa negara memiliki hak untuk membuat keputusan yang mengikat bagi penduduknya dan wilayahnya.
Institusi Imigrasi, dalam peraturan perundang-undangan, sejatinya memiliki peran yang sangat strategis dalam usaha Bela Negara. Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dijelaskan antara lain pengertian dari Keimigrasian – yang adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Dari pengertian tentang Keimigrasian tersebut di atas, cukup jelas menyatakan bahwa Keimigrasian mengatur tentang semua unsur yang menjadi syarat eksistensi negara. Keimigrasian mengatur tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan lalu lintas orang baik itu Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing (penduduk) yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Dari pengertian tersebut di atas, semua unsur eksistensi negara sejatinya dijalankan oleh institusi Imigrasi dan memberikan pehamaman yang tegas bahwa peran dan fungsi Imigrasi adalah bersifat
multidimensional dan sangat erat kaitannya dengan banyak faktor kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.
Hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah negara, dalam bahasa yang sederhana adalah pergerakan manusia melewati batas wilayah suatu negara merupakan suatu fenomena global yang dinamis, yang pada hakekatnya sangat mempengaruhi eksistensi bangsa dan negara. Bahkan secara lebih ekstrim dapat dinyatakan bahkan proses terbentuknya sebuah negara adalah akibat dari proses migrasi orang. Secara empiris dapat diterjemahkan bagaimana proses pengaturan pergerakan manusia dijalankan untuk menetapkan dan membentuk kedaulatan sebuah negara.
Proses terbentuknya bangsa dan negara yang dipengaruhi oleh arus populasi manusia yang signifikan selama abad ke-20 setidaknya memberikan gambaran bagaimana negara telah berusaha memanfaatkan dan mengelola migrasi. Salah satu contoh paling signifikan dari proses migrasi dalam pembentukan negara-negara pasca-kolonial terjadi dengan pembagian India Britania tahun 1947 menjadi negara India dan Pakistan yang baru terbentuk.
Dalam proses ini puluhan juta pengungsi diciptakan dimana jutaan pengungsi muslim pindah ke Pakistan dan jutaan Hindu dan Sikh menyeberang dari Pakistan ke India. Pembentukan negara Amerika Serikat – sebuah contoh paling menonjol dari proses migrasi yang pada akhirnya membentuk sebuah negara, diawali oleh kedatangan orang-orang Inggris untuk bermukim pada tahun 1607.
Hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah negara – beserta kompleksitas permasalahannya, maupun dampak-dampak ekonomi, sosial budaya, dan keamanan yang ditimbulkan – sebagai salah satu hal yang diatur di bidang Keimigrasian pada kenyataannya menjadi hal utama yang harus diperhatikan di era globalisasi dewasa ini. Arus lalu lintas manusia secara global akan selalu meningkat dan secara langsung akan senantiasa memberikan pengaruh terhadap eksistensi negara.
Migrasi internasional terus meningkat di setiap wilayah di dunia sejak akhir Perang Dunia II. Menurut perkiraan PBB, pada tahun 2013 lebih dari 231 juta orang tinggal di luar negara kelahiran mereka, sekitar 3,5% dari populasi dunia, dan selama setengah abad terakhir mobilitas individu telah meningkat dengan kecepatan yang stabil. Puluhan juta orang melintasi perbatasan setiap hari, yang jumlahnya mencapai sekitar 2 miliar per tahun. Data-data tersebut tentu saja mungkin lebih kecil dari fakta yang sesungguhnya, mengingat adanya migrasi yang tidak terdokumentasi serta kenyataan bahwa tidak semua migrasi bersifat sukarela karena terdapat jutaan orang
pindah untuk melarikan diri dari kekerasan politik, kelaparan, dan kekurangan, menjadi pengungsi, pencari suaka, atau pengungsi internal. Pada tahun 2015, UNHCR mencatat setidaknya terdapat 59,5 juta orang, termasuk 19,5 juta pengungsi, 1,8 juta pencari suaka, dan 38,2 juta pengungsi internal.
Gambar: Pemeriksaan Keimigrasian dan Pemberian Izin Masuk kepada WNA di atas kapal laut yang memasuki Wilayah Indonesia oleh Pejebat Imigrasi Sumber: https://bangsaonline.com/
Gambar: Petugas Imigrasi Jayapura melayani penerbitan Dokumen Perjalanan (Pas Lintas Batas) di Kampung Skofro
Sumber: https://papua.tribunnews.com/
Hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang diatur dalam rezim Keimigrasian ini kemudian diikuti secara langsung oleh proses
“pengawasannya” – yang dalam hal ini disebut dengan Pengawasan Keimigrasian yang meliputi:
1. pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang memohon dokumen perjalanan, keluar atau masuk Wilayah Indonesia, dan yang berada di luar Wilayah Indonesia; dan
2. pengawasan terhadap lalu lintas Orang Asing yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia.
Keseluruhan proses yang disebutkan dalam pengertian tentang Keimigrasian – hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara – memberikan makna yang cukup jelas, bahwa semua pelaksanaan Fungsi Keimigrasian bertujuan untuk dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Kedaulatan negara pada dasarnya adalah hak suatu negara untuk mengontrol masuk dan keluar orang ke dan dari wilayahnya – dengan beberapa pengecualian penting seperti hukum pengungsi internasional (Konvensi Jenewa 1950) – adalah prinsip hukum internasional yang tidak terbantahkan. Di era globalisasi, hak negara untuk mengatur masuk dan tinggal orang telah menjadi benteng terakhir kedaulatan, karena aliran modal, barang, dan informasi menjadi semakin kebal terhadap kontrol perbatasan. Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian yang adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat merupakan fungsi institusi pemerintahan yang berpedoman pada tujuan tegaknya kedaulatan negara yang pada hakekatnya merupakan upaya nyata bela negara demi tetap tegaknya eksistensi bangsa dan negara.
Gambar: Petugas Imigrasi Tangkap 103 Warga Negara Asing Diduga Terlibat Kejahatan Siber di Bali
Sumber: https://kumparan.com
Gambar: Petugas Imigrasi Merauke bersama antara lain personel Satgas Yonif MR 411 Kostrad dalam Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing
Sumber: https://beritalima.com/
Di era globalisasi dewasa ini, strategisnya pengaturan keimigrasian di seluruh dunia semakin terlihat dengan adanya aspek tambahan dari kedaulatan negara, terutama di era pasca-1945, adalah fungsi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dimana pelaksanaan fungsi keimigrasian harus mampu mendukung
pembangunan negara dalam kaitannya dengan pembangunan ekonomi negara yang pada ujungnya berkaitan erat dengan ketahanan ekonomi negara. Pelaksanaan fungsi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat ini banyak diterapkan oleh negara-negara berkembang dengan tujuan memanfaatkan proses migrasi guna memperoleh keuntungan ekonomi (devisa) untuk negara.
Filipina mungkin adalah negara simbolis yang telah menggunakan emigrasi sebagai strategi pembangunan eksplisit, mengirim sekitar 800.000 warga negara ke luar negeri setiap tahun. Filipina secara eksplisit berfokus pada peran emigrasi dalam memperkuat ekonomi nasional dengan mendirikan program ketenagakerjaan di luar negeri resmi pada tahun 1974. Pada tahun 2009, Filipina menerima lebih dari US$19 miliar per tahun hanya dari pekerja perempuan di luar negeri. Strategi serupa untuk memanfaatkan kekuatan emigrasi sebagai alat pembangunan telah digunakan oleh sejumlah negara Afrika. Misalnya, Kamerun telah menerima puluhan juta dolar AS setiap tahun dari diasporanya sejak 1990-an, termasuk sekitar $244 juta pada tahun 2016. Meksiko adalah contoh lain dari negara yang menggunakan emigrasi untuk tujuan pembangunan. Antara tahun 1942 dan 1964, negara migrasi pembangunan Meksiko menegosiasikan arus keluar tenaga kerja Meksiko ke Amerika Serikat di bawah naungan Program Brasero. Bangladesh, Sri Lanka, India, dan Pakistan, serta negara-negara Arab seperti Mesir, telah mempromosikan migrasi tenaga kerja ke negara-negara Arab penghasil minyak tidak hanya untuk menarik pengiriman uang tetapi juga untuk mengekang kelebihan populasi dan pengangguran. Pada 2018, terdapat sekitar 29,1 juta warga negara asing tinggal di seluruh negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk, yang merupakan 51,9 persen dari total populasi enam negara penghasil minyak. Pada tahun 2015, Kementerian Urusan Luar Negeri India mengembangkan “e-Migrate” sebuah database online yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan meningkatkan perlindungan tenaga kerja dengan mendaftarkan dan memeriksa perusahaan asing yang merekrut orang India di luar negeri. Bagi negara-negara yang bergantung pada pengiriman uang, pengelolaan emigrasi tenaga kerja merupakan elemen kunci dalam menjalankan dan mengkonsolidasikan kedaulatan negara.
Pelaksanaan fungsi keimigrasian yang diharuskan mampu mendukung pembangunan ekonomi negara juga dilaksanakan dengan memanfaatkan mobilitas migrasi sukarela sebagai komoditas yang dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan negara. Migrasi sukarela yang ditawarkan adalah skema izin tinggal emas
(Golden Visa) yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan menetap di suatu negara atas dasar investasi. Di beberapa negara bahkan Golden Visa telah dinaikkan levelnya menjadi Golden Passport – sebuah pemberian kewarganegaraan atas dasar investasi. Sejumlah negara Karibia mengenakan biaya $250.000 untuk menyediakan akses bebas visa kepada orang-orang Eropa. Sejak 2017, Republik Vanuatu telah menawarkan kewarganegaraan seharga $ 150.000. Skema Golden Passport Siprus telah berjalan sejak 2013 dan memberikan kewarganegaraan Siprus untuk investasi individu sebesar €2 juta. Pada tahun 2018, Turki mengizinkan orang asing untuk menjadi warga negara jika mereka memiliki properti senilai $250.000.
Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian Indonesia di dalam menjalankan fungsi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat secara jelas diterjemahkan dalam penerapan Golden Visa yang antara lain mencakup skema Izin Tinggal melalui Investasi (Residency by Investment). Kebijakan mengenai Golden Visa Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023. Berdasarkan aturan tersebut di atas, Golden Visa didefinisikan sebagai klasifikasi dari visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk periode tertentu yang dapat diberikan untuk keperluan investasi, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua, dengan masa berlaku antara 5 hingga 10 tahun.
Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 yang adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat pada dasarnya sebagaimana ditampilkan dalam perbandingan peraturan keimigrasian di atas, merupakan fungsi yang sangat strategis dalam menjaga tegaknya kedaulatan negara – satu hal yang menjadi unsur dasar eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian pada dasarnya adalah pelaksanaan usaha Bela Negara – tentu saja dengan batasan kebijakan keimigrasian harus tetap berlandaskan kepada kepentingan bangsa dan negara di atas yang lainnya. Kebijakan keimigrasian negara haruslah tetap dinamis sebagai sebuah perangkat hukum namun dengan tetap berpedoman sebagai sebagai sarana untuk menjamin tetap tegaknya kedaulatan negara. Cara pandang tradisional terhadap fungsi keimigrasian seperti pelayanan paspor, visa dan izin tinggal seharusnya memang telah berubah pada cara
pandang kontemporer seperti pemetaan perubahan trend dan pola migrasi internasional, penguatan fungsi intelijen keimigrasian, penegakan hukum keimigrasian, penerapan dan pengembangan teknologi informasi, dan perluasan kerjasama internasional keimigrasian dalam kerangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian yang terdiri atas pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat harus tetap mengedepankan prinsip kebijakan Selective Policy ini bertujuan agar Indonesia dapat memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan nasional dari proses lalu lintas orang dan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.
Oleh: Pitono, S.E., S.H.
Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Anggota Dewan Pakar DPW Forum Bela Negara Jawa Barat