SINARPAGINEWS.COM, GUNUNGSITOLI- Pemerintah Kota Gunungsitoli menyampaikan dua Ranperda tentang pemerintahn Desa dengan tata kelola pemerintahan desa membutuhkan landasan hukum yang selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Senin (12/10/20226).
Mewakili Wali Kota Gunungsitoli, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Andhika Perdana Laoly, S.STP., M.Si., CGCAE, menyampaikan penjelasan atas dua Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli.
Keduanya berkaitan dengan pemilihan kepala desa serta kedudukan dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Apa saja perubahan yang diusulkan dan bagaimana pembahasannya diharapkan mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa di Kota Gunungsitoli.(al)






