Pemkot Sukabumi Jalankan Inpres No 1 Tahun 2025 Efisiensi Penggunaan APBN dan APBD 2025

Pemerintahan716 Dilihat

SINARPAGINEWS.COM, KOTA SUKABUMI – Sejalan dengan instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 yang mengatur tentang Efisiensi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, Pemerintah Kota Sukabumi telah menjalankan inpres tersebut, yang ditindaklanjuti melalui surat edaran Wali Kota Sukabumi.

Hasil dan efisiensi yang telah diputuskan melalui desk bersama BPKAD yang akan dilaporkan ke Kemendagri, terdapat berapa jumlah nominal yang diefisiensi dan peruntukannya,

hal itu dikatakan Sekretaris Bappeda Kota Sukabumi, Abdul Muiz, ketika ditemui wartawan diruang kerjanya, Senin (17/3/2025).

“Pada intinya proses Efisiensi Anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah kami jalankan,” kata Abdul Muiz

Masih kata Muiz, beberapa kegiatan yang terkena recofusing anggaran berdasarkan surat edaran Wali Kota Sukabumi diantaranya, kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar dan focus group discussion ( FGD).

“Semua kegiatan tersebut dibatasi nilai anggarannya sampai 50 persen, seperti kegiatan FGD tidak boleh diselenggarakan di Hotel, diperbolehkan kegiatan tersebut menggunakan fasilitas kantor,” ujarnya.

Kegiatan studi banding yang biasa dijalankan baik oleh eksekutif maupun legislatif, misalnya dalam satu tahun ada 20 kali perjalanan dinas maka akan berkurang hanya 10 kali, pengurangan perjalanan dinas sebesar 50 persen lanjut Muiz, dampak efisiensi anggaran juga dialami untuk media massa, karena anggaran publikasi juga dipangkas 50 persen.

“Publikasi terkait dengan amanat perundang-undangan seperti informasi pelayanan publik, hari besar nasional, program unggulan strategis Kepala daerah masih diperbolehkan ,” terangnya.

Muiz meyakini seluruh OPD di lingkungan Pemkot Sukabumi sudah siap menjalankan instruksi Presiden untuk efisiensi anggaran, Dia berharap tidak mengganggu kinerja organisasi, dan bisa lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Efisiensi ini memfokuskan kembali kepada hal-hal yang lebih substansi terhadap pelayanan-pelayanan dasar kepada masyarakat, Kita sebagai ASN yang di gaji oleh negara harus tetap menjalankan pelayanan terbaik untuk masyarakat, efisiensi juga dipantau langsung oleh BPKP,” ungkapnya. (Red)