Perangi Peredaran Narkotika: Intel Kodim 0213 Nias Tangkap Seorang Pengedar Sabu²

TNI/POLRI119 Dilihat

SINARPAGINEWS.COM, NIAS – Unit Intel Kodim 0213/Nias Menanggapi Infermasi dari warga adanya seorang warga diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu di Desa Hiligogowaya, Kec. Idanogawo, Kabupaten Nias. Kamis, 20/02/2025

Dari hasl pengembangan infrormasi warga tersebut diamankan seorang warga Inisial IH (35) Warga Desa Hiligogowaya, Kec. Idanogawo, Kab. Nias, dengan barang bukti yang sudah diamankan 2 Kotak kaleng warna Hitam Yang berisikan 24 Paket bungkusan kecil berisikan Sabu-sabu warna plastik Hitam, 4 Botol Bong berisikan air Narkoba dan Pipet, 5 buah Mancis, 101 Potongan Pipet kecil, 6 Kaca Pirek, 1 Karet kompeng, 2 Unit HP Android merek OPPO, 1 Unit HP Biasa merek NOKIA, 1 Bilah Pisau tajam, 2 Buah Gunting sedang, 1 Obeng warna Oren, 1 Buah Dompot Levis, Uang Tunai Rp 1.555.000, Uang Malaysia 1 Ringgit.

Selain itu, 1 STNK SPM Yamaha 50 C 135 CC An. Sadarhati Waruwu. Nopol BK 2403 MAM, 1 Buah kain Merah, 1 KTP, 1 Buah Tas Sandang Kecil Warna Coklat, 4 Buah Jarum pentol, 2 Mata jarum suntik, 1 Bungkus plastik Paket warna Putih dgn isian plastik Jlh 48 plastik kecil), 1 Lakban Hitam, 1 Buah Botol Obat, 2 Buah bungkus Rokok Buul, 1 Buah Fiksen Helen, 1 Buah Cincin stenlis warna Putih,1 Buah Kotak Box Biru, 1 Buah Kotak Box Putih, 1 Buah Topi dan hasil penimbangan berat Narkoba Jenis Sabu-sabu : 10.61 Gram. (AL)