Peringati HARKESAL 2026 Kajati dan Wakajati Sulsel Terima Brevet Kehormatan Hiperbarik dari TNI AL

SINARPAGINEWS.COM, SULSEL, – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Prihatin, menerima penganugerahan Brevet Kehormatan Kesehatan Penyelaman dan Hiperbarik. Penyematan brevet bergengsi tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Kodaeral VI, Laksda TNI Andi Abdul Azis, bertempat di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Jala Ammari Makassar, Rabu (21/10/2026), sebagai rangkaian dari peringatan Hari Kesehatan TNI AL (HARKESAL) Tahun 2026.

Selain jajaran pimpinan Kejati Sulsel, brevet kehormatan ini juga dianugerahkan kepada sejumlah tokoh dan pimpinan instansi di Sulawesi Selatan. Para penerima tersebut meliputi Kapolda Sulsel Irjen Pol M. Awal Chairuddin, Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Gidion Arif Setyawan, serta Plt. Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Farida Patittingi.

Sebelum prosesi penyematan secara resmi dilakukan, Kepala RSAL Jala Ammari, dr. Suhadi, terlebih dahulu memberikan penjelasan komprehensif mengenai mekanisme dan manfaat terapi oksigen hiperbarik. Para penerima brevet kemudian diarahkan untuk mengikuti langsung simulasi terapi di dalam chamber hiperbarik selama kurang lebih 30 menit.

Komandan Kodaeral VI, Laksda TNI Andi Abdul Azis, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyematan brevet ini bukan sekadar bentuk penghargaan atau simbol kehormatan semata.

“Penghargaan ini merupakan wujud apresiasi nyata dari TNI AL atas perhatian dan dukungan penuh dari berbagai pihak terhadap pengembangan sektor kesehatan penyelaman dan hiperbarik,” kata Laksda TNI Andi Abdul Azis.

Mengakhiri arahannya, Laksda TNI Andi Abdul Azis memberikan ucapan selamat kepada para penerima brevet. Ia berharap penghargaan ini mampu memperkokoh hubungan kerja sama dan sinergitas antara TNI, Polri, pemerintah, dan seluruh instansi terkait.

Komandan Kodaeral VI juga menitipkan pesan bahwa terdapat konsekuensi positif yang melekat bagi setiap pemegang brevet kehormatan ini, yakni kewajiban moral untuk ikut serta mengedukasi dan menyosialisasikan manfaat kesehatan serta terapi hiperbarik kepada masyarakat luas.(spn/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *