Perkara Korupsi Impor Gula Terus Diusut Kejagung, 5 Orang Saksi Diperiksa Kejagung

Kejaksaan183 Dilihat

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), kali ini memeriksa lima orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan, saksi yang diperiksa berinisial LI selaku Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM tahun 2014-2016 dan RRF selaku Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktur Pelayanan Fasilitas Berusaha BKPM.

Selain itu, lanjut Harli, SC selaku Direktur Pelayanan Perijinan Berusaha Sektor Industri BKPM, IJD selaku Staf PT Kebun Tebu Mas, serta MAEP selaku Staf PT Sentra Usahatama Jaya.

Harli menambahkan, saksi-saksi ini diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015- 2016 atas nama Tersangka TTL.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Kejagung sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yakni tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Serta tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).