SINARPAGINEWS.COM, INDRAMAYU – Polres Indramayu mendalami dugaan penyelewengan bantuan pangan beras di Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis. Polisi mengamankan 100 karung beras atau sekitar satu ton sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, mengatakan temuan tersebut berkaitan dengan alokasi bantuan periode Juli-September 2026.
“Kami masih mendalami rangkaian penyaluran bantuan tersebut untuk memastikan kesesuaian data penerima, jumlah bantuan, dan mekanisme pembagiannya,” ujar Arwin, Rabu (30/9/2026).
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat melalui WhatsApp Lapor Pak Polisi-Siap Mas Indramayu pada Jumat (25/9/2026) pukul 01.28 WIB. Polsek Haurgeulis kemudian mendatangi lokasi dan menemukan satu unit mobil di dalam garasi di Desa Sukajati yang memuat 100 karung beras bantuan, masing-masing 10 kilogram.
Kendaraan dan beras kini diamankan di Mapolsek Haurgeulis dan ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Indramayu.
Penyidik telah meminta keterangan empat orang dari unsur perangkat desa, staf pemdes, BPD, dan kepala desa. Selain itu, polisi mendalami nasib 52 penerima pengganti yang diduga menerima tidak sesuai ketentuan.
“Berdasarkan keterangan awal, seharusnya mendapatkan tiga karung, tetapi ada yang menerima hanya satu sampai dua karung,” katanya.
Polisi juga mendalami rencana pembagian sisa beras kepada warga yang tidak terdaftar sebagai penerima. Untuk itu, penyidik berkoordinasi dengan APIP/Inspektorat Kabupaten Indramayu dan Perum Bulog Cabang Indramayu.






