Polres Gorontalo Gelar Operasi Keselamatan Otanaha 2025, Selama 14 Hari Kedepan, Dan Ini Sasarannya.

TNI/POLRI138 Dilihat

SINARPAGINEWS.COM, GORONTALO – Selama 14 hari kedepan, Kepolisian Resor Gorontalo menggelar Operasi Keselamatan Otanaha 2025 bidang Lalu Lintas dalam rangka cipta kondisi Keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran Lalu Lintas (kamseltibcarlantas) diwilayah Kabupaten Gorontalo.

Kegiatan ini akan berlangsung selama 14 hari kedepan yakni dari tanggal 10 Sampai dengan 23 Februari 2025, yang bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dan menurunkan angka fatalitas korban kecelakaan serta pelanggaran Lalu Lintas.

“Mulai hari ini 10 Pebruari 2025 terhitung 14 hari kedepan, Polres Gorontalo menggelar Kegiatan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Otanaha 2025 yang mecakup seluruh wilayah Hukum Polres Gorontalo.” ucap Kasat Lantas Iptu Brata Citra Sakti Purnomo, S.Tr.K saat dikonfirmasi usai kegiatan Gelar Pasukan di Mapolda Gorontalo. Senin, (10/02/2025).

Lebih lanjut, Kasat Lantas menerangkan bahwa kegiatan ini lebih kepada tindakan preemtif dan preventif yang dilakukan secara persuasive dan humanis kepada para pengendara, demi meningkatkan kepatuhan disiplin berlalu lintas.

“kegiatan ini juga lebih kepada himbauan dan pencegahan seperti pembinaan dan penyuluhan, serta sosialisasi yang disampaikan secara humanis, guna meningkatkan Disiplin kepatuhan dalam berlalu lintas oleh para pengendara, dengan harapan dapat menurunkan angka fatalitas korban laka lantas serta pelanggaran Lalu Lintas diwilayah Kabupaten Gorontalo” jelas Kasat Lantas.

Kepada seluruh pengendara, Iptu Irawan berharap agar tetap mematuhi aturan berlalu lintas, seperti surat-surat dan kelengkapan kendaraan, serta memperhatikan rambu-rambu lalu lintas.

“utamakan keselamatan diri dan orang lain dijalan. Budayakan berlalu lintas yang baik dan benar, sehingga tercipta kondisi aman, selamat, tertib dan lancar dijalan” himbaunya.

Sebagai informasi bahwa terdapat 12 yang menjadi sasaran dalam operasi ini yaitu :
– Dilarang Menggunakan Handphone (HP) saat berkendara
– Anak dibawah umur dilarang berkendara kendaraan bermotor
– Berkendara sepeda motor Berboncengan lebih dari satu orang
– Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan Helm SNI
– Pengendara roda empat, wajib menggunakan safety belt (sabuk keselamatan)
– Pengendara yang sudah dalam pengaruh minuman beralkohol
– Melawan arah arus kendaraan
– Berkendara melebihi batas kecepatan maksimum
– Penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar
– Kendaraan yang melebihi muatan /over load
– Penggunaan lampu rotator / strobo yang tidak sesuai peruntukkan
– Penggunaan TNKB / plat nomor khusus palsu

( Idrak )