SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA –
Seorang wanita berinisial R (20), yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Gambir, Jakarta Pusat, nekat membawa kabur uang milik majikannya senilai Rp 315 juta. Polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
“Pelaku saat ini sudah diamankan. Jumlah uang yang diduga dicuri korban adalah Rp 315 juta,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, kepada wartawan pada Senin (20/1/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian pertama kali diketahui oleh korban, yang berinisial LA, pada Senin (6/1/2025). Pada saat itu, pelaku sedang pulang kampung ke Lampung untuk mengunjungi keluarganya.
“Pelaku izin pulang ke rumah orang tuanya di Lampung,” kata AKBP Firdaus.
Korban mulai curiga setelah menemukan uang Rp 9 juta di lemari kamar pelaku. Ketika korban memeriksa uang yang disimpannya di lemari kamar, korban terkejut karena uang yang sebelumnya berjumlah Rp 900 juta kini hanya tersisa Rp 585 juta, dengan Rp 315 juta hilang.
“Korban curiga dan mengecek uang miliknya yang tadinya Rp 900 juta, namun kini berkurang menjadi Rp 585 juta, dan hilang Rp 315 juta,” ujar Firdaus.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat segera bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Lampung. Penangkapan ini menjadi bukti dari implementasi program Presisi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Anggota Unit Kamneg yang dipimpin Iptu Rances Manurung berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Lampung,” ungkap AKBP Firdaus.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah mengambil uang milik majikannya secara bertahap sejak ia mulai bekerja di rumah korban pada 2022. R mengakui telah mencuri uang tersebut dalam enam kali pencurian, meskipun ia tidak dapat mengingat jumlah pastinya.
“Pelaku sudah bekerja sebagai ART di rumah korban sejak tahun 2022 hingga Desember 2024. Ia mencuri uang dari lemari korban secara bertahap, namun tidak dapat mengingat berapa total uang yang dicurinya,” imbuhnya.
Penyidik juga menemukan bahwa sebagian uang yang dicuri sudah digunakan pelaku untuk membeli make-up dan kebutuhan sehari-hari. Dari total Rp 315 juta yang dicuri, sisa yang ditemukan polisi adalah Rp 302 juta, sementara sekitar Rp 13 juta lainnya telah digunakan untuk keperluan pribadi.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. R dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.