Prof. Abdul Latif Soroti Perlindungan Korban Malpraktik, Dorong Reformasi Hukum Medis

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Perlindungan hukum bagi korban dugaan tindak pidana malpraktik medis dinilai masih menyisakan persoalan serius. Ketimpangan pengetahuan antara pasien dan tenaga medis, kesulitan pembuktian, hingga terbatasnya mekanisme pemulihan membuat posisi korban rentan ketika berhadapan dengan sengketa pelayanan kesehatan.

Persoalan itu menjadi bagian dari penelitian disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Yulia Jayaputri, yang juga berprofesi sebagai dokter. Disertasinya berjudul “Reformulasi Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Malpraktik Tenaga Medis di Rumah Sakit Berbasis Keadilan Bermartabat.”

Penelitian tersebut mendapat respons dari Prof. Abdul Latif. Ia menyoroti perlunya perubahan paradigma dalam menangani perkara malpraktik medis. Menurut gagasan yang dibahas dalam penelitian itu, hukum tidak semestinya berhenti pada kepatuhan formal dan penghukuman, tetapi juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan serta pemulihan yang layak.

Pendekatan tersebut menggunakan perspektif Keadilan Bermartabat atau Dignified Justice Theory yang dikembangkan Prof. Teguh Prasetyo. Dalam perspektif ini, hukum ditempatkan sebagai sarana untuk memanusiakan manusia dengan berpijak pada nilai-nilai Pancasila.

Korban Malpraktik Berhadapan dengan Beban Pembuktian

Salah satu persoalan yang disoroti adalah ketimpangan posisi pasien ketika harus membuktikan dugaan kelalaian medis. Pasien umumnya tidak memiliki kapasitas teknis untuk menilai apakah suatu tindakan dokter telah memenuhi standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, dan keselamatan pasien.

Persoalan menjadi lebih kompleks karena perkara medis berkaitan dengan rekam medis, prosedur klinis, standar profesi, hingga penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur kelalaian atau culpa.

Dalam kondisi tersebut, korban dapat menghadapi kesulitan memperoleh dan menjelaskan bukti yang secara teknis berada dalam penguasaan tenaga medis maupun rumah sakit.

Penelitian Yulia juga menyoroti pertanggungjawaban rumah sakit. Dugaan kesalahan medis selama ini berpotensi lebih banyak diarahkan kepada individu tenaga medis, sementara kemungkinan adanya kegagalan sistem di lingkungan rumah sakit belum selalu menjadi bagian utama dalam menentukan pertanggungjawaban.

Kegagalan sistem tersebut antara lain dapat berkaitan dengan fasilitas kesehatan yang tidak memadai, alat medis yang tidak terkalibrasi, lemahnya pengawasan, kekurangan tenaga kesehatan, beban kerja berlebihan, hingga tidak optimalnya penerapan standar operasional prosedur.

Usulan Pembalikan Beban Pembuktian

Salah satu gagasan yang ditawarkan dalam penelitian itu adalah pembalikan atau pergeseran beban pembuktian secara terbatas (shifting/reversal burden of proof).

Melalui mekanisme tersebut, korban tidak sepenuhnya dibebani kewajiban membuktikan aspek teknis kedokteran yang berada di luar kapasitas keilmuannya. Rumah sakit dan tenaga medis dapat diberi kewajiban menunjukkan bahwa tindakan medis telah dilakukan sesuai standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan informed consent.

Namun, pembalikan beban pembuktian tersebut tidak diusulkan berlaku secara mutlak. Mekanismenya perlu dibatasi agar tidak menimbulkan defensive medicine, yakni praktik pelayanan medis yang terlalu berhati-hati karena tenaga medis khawatir menghadapi tuntutan hukum.

Rekam medis juga menjadi elemen penting dalam mekanisme tersebut. Dokumentasi yang lengkap dan akurat dapat digunakan untuk menilai rangkaian tindakan medis serta kesesuaiannya dengan standar pelayanan.

Dengan demikian, gagasan tersebut diarahkan untuk mencari titik keseimbangan antara perlindungan pasien sebagai korban dan kepastian hukum bagi tenaga medis.

Rumah Sakit Tak Hanya Jadi Tempat Tenaga Medis Bekerja

Penelitian Yulia juga menawarkan penguatan konsep corporate liability dan vicarious liability terhadap rumah sakit.

Rumah sakit, dalam konstruksi tersebut, tidak semestinya dapat melepaskan tanggung jawab apabila kerugian pasien berkaitan dengan kegagalan sistem atau kebijakan institusi.

Pertanggungjawaban perlu melihat apakah terdapat systemic failure yang ikut menyebabkan terjadinya kerugian. Misalnya, keterbatasan fasilitas, peralatan yang tidak memenuhi standar, pengawasan yang lemah, kekurangan tenaga, maupun beban kerja yang tidak proporsional.

Pendekatan ini menempatkan keselamatan pasien sebagai tanggung jawab yang tidak hanya melekat pada individu tenaga medis, tetapi juga pada institusi penyelenggara pelayanan kesehatan.

Restorative Justice untuk Pemulihan Korban

Selain persoalan pertanggungjawaban, penelitian tersebut menempatkan pemulihan korban sebagai bagian penting dalam penyelesaian sengketa medis.

Mekanisme restorative justice, termasuk mediasi penal atau penyelesaian melalui lembaga independen, dapat dikembangkan untuk perkara tertentu yang memungkinkan penyelesaian secara restoratif.

Dalam gagasan tersebut, pidana penjara ditempatkan sebagai ultimum remedium, terutama dalam perkara yang memenuhi unsur kesalahan pidana secara serius.

Pendekatan ini bukan berarti menghilangkan pertanggungjawaban pidana. Pemidanaan tetap dimungkinkan, tetapi ditempatkan dalam kerangka yang mempertimbangkan proporsionalitas, hak korban, serta kepastian hukum bagi tenaga medis.

Dari sisi pemulihan, penelitian itu juga mengusulkan skema kompensasi bagi korban dan pengembangan medical malpractice insurance. Mekanisme tersebut diharapkan dapat membantu korban memperoleh pemulihan atas kerugian material, immaterial, kecacatan, maupun kebutuhan rehabilitasi medis.

Empat Gagasan Hukum untuk Reformasi Malpraktik

Penelitian Yulia menawarkan empat gagasan hukum atau novelty yang diarahkan sebagai ius constituendum atau hukum yang dicita-citakan untuk masa mendatang.

Pertama, pembentukan Medical Dispute Settlement Act atau undang-undang khusus mengenai penyelesaian sengketa medis. Regulasi ini diharapkan mengatur penyelesaian sengketa secara komprehensif, mulai dari audit medis, mekanisme restoratif, hingga kemungkinan pembentukan mekanisme peradilan khusus.

Kedua, pengembangan No-Fault Compensation System (NFCS) melalui pembentukan dana kompensasi korban medis. Sistem tersebut memungkinkan korban atau keluarga memperoleh pemulihan finansial dan rehabilitasi tanpa harus selalu menunggu proses panjang untuk menentukan pihak yang bersalah.

Ketiga, penguatan vicarious liability dan corporate criminal liability bagi rumah sakit. Pertanggungjawaban institusi dapat diterapkan ketika kerugian pasien berkaitan dengan kegagalan sistem atau kebijakan rumah sakit.

Keempat, kodifikasi pembalikan beban pembuktian secara terbatas serta doktrin res ipsa loquitur dalam hukum acara sengketa medis. Dalam konsep ini, korban dapat menunjukkan keadaan awal atau prima facie, kemudian rumah sakit dan tenaga medis diberi ruang untuk menjelaskan bahwa tindakan medis telah dilakukan sesuai standar profesi dan keselamatan pasien.

Mencari Titik Temu Korban dan Tenaga Medis

Gagasan reformasi tersebut pada akhirnya diarahkan untuk mempertemukan dua kepentingan dalam sengketa malpraktik medis: perlindungan dan pemulihan korban serta kepastian hukum bagi tenaga medis.

Dalam perspektif Keadilan Bermartabat, hukum tidak semata-mata diposisikan sebagai instrumen penghukuman. Hukum juga harus mampu memastikan korban mendapatkan pemulihan, sementara tenaga medis memperoleh perlindungan dari kriminalisasi yang tidak proporsional.

Dengan kerangka tersebut, persoalan malpraktik medis tidak hanya dilihat dari pertanyaan siapa yang harus dihukum. Perhatian juga diarahkan pada bagaimana korban memperoleh pemulihan, bagaimana rumah sakit bertanggung jawab ketika terjadi kegagalan sistem, serta bagaimana tenaga medis dapat menjalankan profesinya berdasarkan standar yang jelas dan kepastian hukum.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *