SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Terlapor Hj Sri Setyo Pertiwi dalam kasus dugaan Cek Bodong dengan no LP B/10/I/2025/SPKT/POLSEK LAKARSANTRI/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR mangkir dari pemeriksaan. Penasehat Hukum Terlapor Hj Sri Setyo Pertiwi menyampaikan ketidakhadiran terlapor dengan alasan sakit.
Menurut keterangan Penyidik, Terlapor tidak hadir alias mangkir dari panggilan dengan alasan sakit. Sesuai normatif Hukum positif, Terlapor atau Penasehat Hukumnya harus menyertakan surat keterangan dan diagnosa dokter. Tetapi surat yang diajukan oleh Munhari sebagai Penasehat Hukum terlapor) pasca jadwal pemeriksaan, surat keterangannya sudah kadaluarsa.
Pengacara Terlapor yang berasal dari Pasuruan masih belum bisa dikonfirmasi oleh awak media atas dugaan kasus yang menimpa kliennya saat panggilan ke-2 dilayangkan.
Sebagaimana pemberitaan di media, Cek tersebut dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Hj Sri Setyo Pertiwi, Cek Bank BNI no: CB 073xxx senilai Rp 838.000.000,- dengan Kop PT Putri Mahkota Jaya, telah ditolak oleh Bank BNI secara tertulis. Perihal tersebut juga telah diakui secara tertulis oleh Hj Sri Setyo Pertiwi dengan surat pernyataannya yang ditandatangani di atas materai.
Terlapor Hj Sri Setyo Pertiwi mengakui secara tertulis dengan sengaja dan menyadari mengeluarkan Cek bodong tersebut pada saat Terlapor meminta ketemu dengan pihak korban/ Pelapor atas nama Firman, sebelum jadwal pemeriksaan keterangan dari Polri. Namun Hj Sri Setyo Pertiwi di depan Penasehat Hukum Pelapor, Ariyo Sutanto,SH memberikan janji palsu dalam menyelesaikan kasus dugaan Cek bodong yang dilakukannya tersebut.
Menurut Keputusan Mahkamah Agung no 133 K/kr/ 1973, menyatakan bahwa seseorang yang menyerahkan cek padahal ia mengetahui bahwa cek tersebut tidak ada dananya, maka perbuatan tersebut merupakan tipu muslihat sebagai termaksud dalam pasal 378 KUHP.
Firman selaku Pelapor dan Penasehat Hukum Ariyo Sutanto, SH berharap agar Ning Tiwi kooperatif dan menghormati Hukum di NKRI ini. Menurutnya, seharusnya sebagai sosok yang pernah menjadi Cawalkot Kota Probolinggo ini memberikan contoh yang baik.
“Sebagai salah satu anggota partai besar di Indonesia yang telah merekomkannya, dan sebagai sosok yang cukup dikenal di beberapa Ormas di Jatim, seharusnya memberikan contoh untuk patuh dan taat Hukum, bukan malah semena-mena dan melawan Hukum NKRI,” pungkasnya. (**)