Tragedi Pekerja Migran Indonesia, Dampak Buruknya Sistem Negara

Opini440 Dilihat

SINARPAGINEWS.COM, MAJALENGKA – Seorang warga negara Indonesia dilaporkan tewas dan empat lainnya mengalami luka-luka dalam insiden penembakan di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia, pada Jumat dini hari (24/1/2025).

Kementerian Luar Negeri RI (27/1/2025), mengonfirmasi peristiwa tersebut, yang melibatkan kapal patroli milik Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) (CNA, 27/1/2025).

Penembakan dilakukan usai penumpang perahu dituduh melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam dan menabrak kapal patroli.

Namun keterangan ini berbeda dengan kronologi versi dua warga Negara Indonesia yang turut serta dalam insiden tersebut. Mereka mengaku tidak melakukan perlawanan dengan senjata tajam seperti yang telah dikabarkan.

Kasus penembakan pekerja migran Indonesia nyatanya sudah berulang kali terjadi. Berdasarkan catatan Migrant Care sejak 2005 sampai 2025, sudah ada kasus penembakan sebanyak 75 pekerja migran Indonesia di tangan aparat Malaysia yang tergolong kasus “extra judicial killing” atau pembunuhan oleh aparat tanpa proses peradilan.

Merespon kenyataan ini, kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan bahwa pihaknya mendorong otoritas Malaysia untuk melakukan investigasi menyeluruh atas insiden ini (bbc.com, 29/1/2025).

Meskipun demikian, hal ini tak kunjung memicu penanganan yang lebih serius dari pemerintah guna menghentikan tragedi agar tidak terus berulang. Kasus ini jelas menyingkap akan masalah perlindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang tidak pernah mampu terselesaikan.

Kendati banyak pihak dari pemerintah hingga LSM yang menuntut penyelidikan pada pemerintahan Malaysia, namun pada dasarnya mereka lupa akan pokok permasalahannya, yakni kelalaian negara dalam memberi perlindungan kepada PMI.

Dunia ketenagakerjaan migran nyatanya bukanlah dunia yang kaleng-kalengan. Faktanya tidak selalu seindah uang yang terus datang. Banyak tragedi dibalik penempatan PMI. Mulai dari gaji tidak dibayar penuh oleh majikan, pemotongan gaji di luar kesepakatan, jam kerja tidak wajar, beban kerja terlalu berat, pekerjaan tidak sesuai kontrak kerja, pemutusan hubungan kerja, penahanan dokumen PMI, tidak ada libur dan cuti, pengekangan atau putus komunikasi, kecelakaan kerja, sakit, serta tindak kekerasan/penganiayaan yang dilakukan oleh majikan.

Bahkan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah menangani kepulangan 2.345 jenazah Pekerja Migran Indonesia terhitung sejak tahun 2020 sampai 2023 saja (kompas.com, 19/8/2023).

Hal ini menafsirkan bahwa perlindungan PMI masih menjadi PR besar pemerintah saat ini. Padahal menurut data tahun 2024 saja, Indonesia telah memiliki 5.076.000 Pekerja Migran yang terdaftar dengan 10 negara tujuan dan hasil survei Bank Indonesia menyatakan ada sekitar 5.400.000 PMI non prosedural (bp2mi.go.id, 1/12/2024).

Masalah perlindungan PMI adalah masalah multidemensi yang tidak akan bisa diselesaikan hanya dengan satu kementrian baru. Ini karena masalah perlindungan PMI melibatkan berbagai elemen dan merupakan gabungan dari beberapa permasalahan. Mulai dari masalah tata kelola negara, pengangguran dalam negeri, sindikat perdagangan global, liberalisasi ketenagakerjaan, serta penegakan hukum. Sehingga cukup rumit dalam merealisasikan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat ini.

Adapun hal yang masih memungkinkan untuk diperbaiki adalah dengan memperkecil jumlah pekerja migran melalui regulasi yang sangat ketat, dan meningkatkan peluang lapangan kerja di dalam negeri, terutama lowongan kerja bagi para pekerja laki-laki. Sayangnya, pemerintah nyata tidak mampu menyusun langkah ke arah sana. Hai ini dikarenakan arah pembangunan negara yang bersifat kapitalistik (mengejar pertumbuhan), berorientasi pada kesejahteraan kapitalis tanpa berpikir panjang.

Jika dicermati, kesalahan mendasar dari sulitnya memberi perlindungan pada pekerja migran saat ini adalah paradigma negara yang keliru. Yakni melihat warga negara sebagai tenaga kerja, penghasil remitansi yang menjadi cadangan devisi yang menguntungkan bagi perdagangan internasional dan pembayaran utang negara. Hal ini dapat dilihat dari data remitansi tahun 2024 bahwa negara telah mengantongi sebesar Rp. 251,5 triliun dari PMI. Bahkan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menargetkan pengiriman PMI sebanyak 425 ribu orang pada tahun ini yang naik 45% dari tahun 2024 kemarin (detikNews, 31/12/2024).

Tragedi ini merupakan hasil dari buruknya sistem negara, yakni kapitalisme yang memicu paradigma kapitalis sehingga menjadikan negara akan selalu lemah dalam memberi perlindungan kepada pekerja migran. Dalam sistem kapitalisme niscaya tidak adanya solusi tepat dan menuntaskan. Pemikiran pragmatis dan kapitalis yang mengakar tak akan pernah mampu menjangkau pokok permasalahan yang sesungguhnya. Setiap solusi hanya mampu menutup lubang sementara, bahkan seringkali dengan menimbulkan lubang lainnya.

Hal ini menafikan adanya keimanan dalam setiap mencari solusi berbagai problematika kehidupan. Sebagai seorang makhluk yang diciptakan Allah Swt. dengan segenap pemberian-Nya, dari harta, keluarga, tahta hingga nyawa, sepatutnya mampu berpikir dan bertindak sesuai dengan apa yang dikehendaki-Nya, apalagi dalam mengambil peran besar sebagai institusi negara.

Dalam paradigma Islam, warga negara adalah obyek diterapkannya politik ekonomi Islam. Negaralah yang menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar orang-perorang melalui berbagai mekanisme, termasuk adanya lapangan kerja yang mudah dengan nominal gaji yang tepat, sehingga tidak kesulitan mencari pekerjaan keluar negeri atau menjadi PMI hanya untuk bekerja dan mendapat gaji yang lebih tinggi. Jika rakyat sudah terfasilitasi, minim peluang mereka mencari ke luar negeri. Pada fakta ini, negara akan mampu dan mudah dalam memberikan perlindungan terbaik bagi setiap warga negaranya dengan memampukan setiap individu hidup dalam kondisi sejahtera.

Bila negara menerapkan sistem ekonomi Islam sesuai dengan hukum Sang Maha Kuasa, maka janji-Nya pasti mampu terealisasi jua. Hal ini sejalan dengan firman-Nya;

“Siapa saja yang bertakwa ke­pada Allah niscaya Dia akan memberikan baginya jalan ke luar dan rezeki dari arah yang tidak terduga (QS at Thalaq [65]: 2-3).”

Allah Swt. juga berfirman:

“Sekiranya penduduk ne­geri-negeri beriman dan bertak­wa, pastilah Kami akan melim­pahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, … (QS al-A’raf [7]: 96).”

Allahu’alam bishshowab.

Oleh : Nunung Nurhayati (Ibu Rumah Tangga, Aktivis Muslimah)