SINARRPAGINEWS.COM, JAKARTA — Digitalisasi pertanahan dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan kepastian hukum dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia. Penelitian doktoral Ilyas Tedjo Prijono menemukan masih adanya kesenjangan normatif dan struktural dalam penerapan sistem pertanahan berbasis digital.
Temuan tersebut disampaikan dalam Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Jayabaya, Jakarta, pada Senin, 14 September 2026. Penelitian berjudul “Diskrepansi Digitalisasi Pertanahan dengan Realitas Sistem Pendaftaran Tanah sebagai Sarana Perlindungan Hukum di Indonesia” itu mendapat apresiasi dari Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum.
Penelitian Ilyas menyoroti sejumlah persoalan yang muncul dalam digitalisasi pertanahan, antara lain kepastian hukum, tumpang tindih data, sengketa sertipikat, validitas data fisik dan yuridis, kekuatan pembuktian dokumen elektronik, serta keamanan siber.
Salah satu persoalan yang disoroti berkaitan dengan sistem publikasi negatif bertendensi positif yang diterapkan dalam pendaftaran tanah Indonesia. Dalam sistem ini, negara tidak menjamin secara mutlak kebenaran seluruh data yang terdaftar. Sertipikat tanah merupakan alat bukti yang kuat, tetapi bukan alat bukti yang mutlak.
Menurut penelitian tersebut, persoalan dapat muncul ketika basis data digital digunakan sebagai sumber utama, sementara data fisik dan yuridis yang menjadi dasar pendaftaran sebelumnya masih mengandung persoalan. Digitalisasi, dalam kondisi demikian, berisiko membawa persoalan lama ke dalam sistem elektronik.
“Ketika data dasar yang diinput cacat hukum, seperti overlapping atau alas hak yang bermasalah, digitalisasi justru dapat mendigitalisasi cacat hukum tersebut,” demikian substansi temuan penelitian Ilyas.
Sertipikat Elektronik dan Persoalan Pembuktian
Penelitian itu juga mengkaji kekuatan pembuktian sertipikat dan dokumen pertanahan elektronik ketika terjadi sengketa di pengadilan. Meskipun dokumen elektronik telah mendapatkan pengakuan dalam hukum, persoalan dapat muncul ketika keabsahan dan integritas dokumen digital dipersoalkan dalam proses peradilan.
Dalam kondisi tertentu, pembuktian masih membutuhkan dokumen pendukung seperti warkah pendaftaran, buku tanah manual, dan surat ukur. Penelitian tersebut juga menemukan potensi ketidaksesuaian antara koordinat pada peta digital dengan kondisi fisik bidang tanah di lapangan.
Kesalahan pada tahap validasi awal dapat memicu overlapping plotting. Kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk sengketa mengenai batas dan kepemilikan bidang tanah.
Risiko Peretasan hingga Mafia Tanah
Aspek keamanan siber juga menjadi perhatian dalam penelitian tersebut. Digitalisasi pertanahan menghadirkan risiko berupa manipulasi akun atau sistem, peretasan, keterlibatan oknum internal, hingga praktik mafia tanah.
Di sisi lain, mekanisme pertanggungjawaban negara apabila terjadi kegagalan sistem digital dinilai masih perlu diperkuat. Penguatan tersebut diperlukan untuk memastikan pemegang hak atas tanah tetap memperoleh perlindungan ketika terjadi kesalahan data, gangguan sistem, atau penyalahgunaan teknologi.
Penelitian Ilyas menyimpulkan bahwa digitalisasi pertanahan di Indonesia masih cenderung berfokus pada modernisasi administrasi secara teknis dan prosedural. Sementara itu, penguatan substansi kepastian hukum dinilai masih membutuhkan pembenahan dari sisi regulasi maupun tata kelola data.
Ilyas Usulkan Rekonstruksi Hukum Pertanahan
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ilyas merekomendasikan rekonstruksi hukum pendaftaran tanah dari hulu hingga hilir. Salah satu usulannya adalah meningkatkan pengaturan mengenai digitalisasi pertanahan pada tingkat undang-undang untuk memperkuat legalitas dan kepastian hukum sistem pendaftaran tanah elektronik.
Pembenahan administrasi pertanahan juga dinilai perlu dilakukan melalui penguatan validasi data, data cleansing, pemetaan ulang koordinat, serta klarifikasi alas hak sebelum data dialihkan sepenuhnya ke sistem elektronik.
Dari aspek keamanan, penelitian tersebut merekomendasikan audit sistem informasi pertanahan secara berkala. Audit diperlukan untuk menjaga integritas, kerahasiaan, dan ketersediaan data sertipikat elektronik.
Ilyas juga mengusulkan pembentukan assurance fund atau dana jaminan pertanahan. Dana tersebut dapat digunakan untuk memberikan perlindungan finansial secara proporsional kepada pemegang hak maupun pembeli beritikad baik yang mengalami kerugian akibat kesalahan data atau kegagalan sistem digital.
Selain itu, penelitian tersebut merekomendasikan penyesuaian hukum acara perdata dan tata usaha negara dengan perkembangan pembuktian elektronik. Mahkamah Agung dinilai perlu memperjelas pemeriksaan audit trail, validasi sertipikat elektronik, serta kedudukan warkah digital dalam proses pembuktian di pengadilan.
Penelitian itu juga menekankan perlunya pengaturan mengenai tanggung jawab negara (state liability) apabila masyarakat mengalami kerugian akibat kegagalan sistem, peretasan, maupun kesalahan validasi data oleh petugas pertanahan.
Perlindungan terhadap pembeli beritikad baik yang melakukan transaksi berdasarkan data resmi dalam sistem elektronik juga dinilai perlu diperkuat.
Menurut penelitian tersebut, digitalisasi pertanahan tidak cukup dipandang sebagai proses otomasi pelayanan administrasi. Transformasi digital harus disertai validasi data lapangan, penguatan keamanan siber, pembenahan regulasi, serta mekanisme pertanggungjawaban negara.
Dengan demikian, digitalisasi diharapkan tidak sekadar mempercepat pelayanan pertanahan, tetapi juga mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.(BRLY).***






