Guru Besar Universitas Jayabaya Soroti Risiko ‘Sangkar Besi Digital’ dalam Pemerintahan Berbasis Algoritma

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Guru Besar Ilmu Hukum dengan kepakaran Hukum Administrasi Pemerintahan pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya Jakarta, Prof. Abdul Latif, menilai rencana penerapan teknologi komunikasi pemerintahan berbasis algoritma perlu diikuti dengan kepastian mengenai tanggung jawab hukum. Menurut dia, digitalisasi birokrasi tidak cukup dinilai dari sisi efisiensi, tetapi juga harus menjamin keadilan dan perlindungan hak masyarakat.

Dalam keterangan nya pada Rabu, 7 October 2026, Latif mengatakan persoalan utama pemerintahan berbasis algoritma bukan semata-mata tantangan teknologi dan arus informasi. Persoalan yang lebih mendasar, kata dia, adalah kemampuan hukum beradaptasi dengan perubahan cara pemerintah mengambil keputusan.

Ia menyebut algoritma dalam pemerintahan sebagai bentuk baru dari “superbirokrasi”. Dalam birokrasi konvensional, aturan bekerja melalui ketentuan tertulis, struktur hierarki, dan prosedur administratif. Dalam birokrasi digital, sebagian aturan tersebut diterjemahkan menjadi baris-baris kode yang menentukan bagaimana sebuah keputusan diproses.

“Jika dulu aturan ada di kertas, sekarang aturan ada di baris kode. Inilah digital birokrasi,” ujar Latif.

Menurut dia, sistem digital memang memiliki keunggulan karena dapat mengurangi subjektivitas manusia. Komputer tidak mengenal suap, favoritisme, atau kepentingan pribadi. Dalam konteks administrasi pemerintahan, kondisi tersebut dapat memperkuat objektivitas dan kepastian prosedur.

Otomatisasi melalui berbagai sistem pelayanan pemerintah, termasuk Online Single Submission (OSS) dan sistem administrasi pertambangan, juga dirancang untuk membuat proses lebih terukur. Dalam kondisi ideal, input tertentu akan menghasilkan output yang konsisten sehingga mempersempit ruang penyimpangan dalam pelayanan publik.

Namun, Latif mengingatkan digitalisasi juga membawa risiko yang tidak kalah serius. Ia menggunakan istilah “sangkar besi digital” untuk menggambarkan kondisi ketika manusia terlalu bergantung pada sistem yang bekerja secara kaku berdasarkan logika algoritma.

Menurut dia, sistem yang terlalu formal dapat menghilangkan ruang bagi pejabat untuk mempertimbangkan kondisi khusus yang dihadapi masyarakat. Persyaratan administrasi yang tidak terpenuhi, misalnya, dapat membuat sistem secara otomatis menolak permohonan tanpa mempertimbangkan keadaan di balik kekurangan tersebut.

“Transformasi aturan tertulis menjadi logika formal yang absolut. Sistem satu data dan MODI perizinan di pertambangan dan minerba memang untuk kontrol administratif yang efisien dan transparansi, untuk menghilangkan korupsi. Tapi kenyataannya banyak IUP dan IUPK tidak keluar di sistem MODI sehingga merugikan pemiliknya,” kata Latif.

Ia menilai persoalan tersebut menunjukkan bahwa efisiensi teknologi tidak selalu identik dengan kepastian hukum. Sistem dapat bekerja secara konsisten dari sisi teknis, tetapi hasilnya belum tentu adil secara hukum apabila terdapat kesalahan data atau kondisi khusus yang tidak dapat dibaca algoritma.

Diskresi Berpindah ke Pembuat Kode

Latif kemudian menyoroti persoalan diskresi dalam pemerintahan digital. Ia merujuk pada Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan.

Menurut dia, digitalisasi berpotensi menciptakan kontradiksi antara kebutuhan akan efisiensi dan kebutuhan untuk memberikan keputusan yang kontekstual. Sistem algoritma bekerja berdasarkan logika if-then: jika suatu persyaratan terpenuhi, keputusan tertentu diberikan; jika tidak, sistem menolaknya.

Dalam kondisi tersebut, ruang bagi pejabat untuk menggunakan pertimbangan terhadap kasus tertentu dapat semakin sempit. Diskresi yang sebelumnya berada pada aparatur pemerintahan, kata Latif, berpotensi berpindah ke pembuat sistem.

“Diskresi tidak benar-benar hilang, tetapi berpindah ke programmer atau developer sistem. Siapa pun yang menulis kode algoritma pemerintahan, dialah yang menetapkan batas-batas diskresi secara absolut,” ujarnya.

Karena itu, menurut Latif, pembuat kebijakan perlu melihat algoritma bukan sekadar sebagai instrumen teknologi, melainkan sebagai bagian dari mekanisme pengambilan keputusan pemerintahan. Kode yang menentukan keputusan administratif pada akhirnya memiliki konsekuensi hukum terhadap masyarakat.

Ia mencontohkan warga yang membutuhkan bantuan sosial dalam keadaan darurat tetapi ditolak sistem karena terdapat satu dokumen yang belum diperbarui. Secara prosedural, keputusan tersebut dapat dianggap benar karena sistem bekerja sesuai persyaratan. Namun secara substantif, keputusan itu dapat bertentangan dengan rasa keadilan.

Latif menyebut kondisi tersebut sebagai “irasionalitas dari rasionalitas”: sesuatu yang sangat rasional menurut prosedur justru dapat menghasilkan keputusan yang tidak rasional ketika diterapkan pada kasus tertentu.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Persoalan lain yang perlu dijawab, kata Latif, adalah pertanggungjawaban ketika keputusan yang dihasilkan sistem digital merugikan masyarakat.

Dalam birokrasi konvensional, pejabat yang mengambil keputusan dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan kewenangan dan tindakannya. Namun dalam pemerintahan berbasis algoritma, rantai tanggung jawab menjadi lebih kompleks.

“Dalam pemerintahan digital, tidak jelas siapa yang bertanggung jawab ketika sistem merugikan: apakah menterinya, penyedia servernya, atau pembuat kodenya,” kata dia.

Menurut Latif, pemerintah perlu membangun kerangka hukum yang secara jelas menentukan siapa yang bertanggung jawab atas desain, pengoperasian, pengawasan, hingga keputusan yang dihasilkan sistem algoritmik.

Ia membedakan diskresi tradisional dengan diskresi dalam pemerintahan digital. Dalam sistem konvensional, diskresi berada di tangan aparatur, bersifat fleksibel dan kasuistis, serta memperoleh legitimasi dari kewenangan jabatan. Sementara dalam sistem digital, diskresi dapat tertanam dalam kode dan bekerja secara biner berdasarkan parameter yang telah ditentukan.

Risikonya pun berbeda. Diskresi manusia dapat membuka peluang korupsi dan nepotisme, sedangkan sistem digital menghadirkan risiko lain berupa kekakuan algoritma dan apa yang disebut Latif sebagai “sangkar besi digital”.

Karena itu, ia mendorong pemerintah tetap menyediakan mekanisme intervensi manusia atau human in the loop. Mekanisme tersebut diperlukan agar keputusan yang dihasilkan sistem dapat ditinjau kembali ketika berhadapan dengan kondisi yang tidak dapat ditangkap secara memadai oleh algoritma.

“Untuk mencegah sangkar besi digital, hukum pemerintahan digital harus mampu mengintegrasikan kembali mekanisme intervensi manusia atau human in the loop agar rasionalitas sistem tidak menindas keadilan individu,” ujar Latif.

Menurut dia, salah satu contoh yang relevan untuk menguji persoalan tersebut adalah penerapan sistem OSS berbasis Risiko (OSS RBA) dalam perizinan berusaha. Sistem tersebut menunjukkan bagaimana digitalisasi dapat mempercepat proses administrasi, tetapi pada saat yang sama memunculkan pertanyaan mengenai batas diskresi, koreksi keputusan, dan pertanggungjawaban hukum ketika sistem tidak mampu mengakomodasi kondisi tertentu.

Bagi Latif, pemerintahan digital pada akhirnya bukan hanya persoalan mengganti kertas dengan kode. Tantangan terbesarnya adalah memastikan teknologi tetap berada dalam kerangka negara hukum, sehingga efisiensi birokrasi tidak mengorbankan kepastian hukum, keadilan, dan hak masyarakat.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *