DPRD Kabupaten Sukabumi Tekankan Perubahan SOTK Harus Berdampak pada Pelayanan Publik

SINARPAGINEWS.COM, KAB. SUKABUMI– DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar mengubah susunan birokrasi.

Penegasan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang membahas nota pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (14/10/2026).

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum sebagai bagian dari pembahasan usulan perubahan struktur organisasi perangkat daerah yang diajukan pemerintah daerah.

Pandangan fraksi menjadi bagian penting dalam proses pembahasan legislatif untuk memastikan perubahan kelembagaan memiliki tujuan yang jelas, sesuai kebutuhan daerah, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andreas, menjelaskan bahwa berbagai masukan fraksi akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam menyusun tanggapan dan jawaban terhadap pandangan umum yang telah disampaikan.

Menurutnya, pembahasan tersebut perlu menghasilkan penyelarasan antara kebutuhan organisasi dan arah kebijakan pemerintah daerah.

“Untuk apa ada perubahan-perubahan tersebut kalau pelayanan publiknya tidak ada perubahan yang signifikan terhadap pelayanan masyarakat?” tegasnya.

Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya menempatkan kualitas pelayanan sebagai salah satu tolok ukur dalam penataan kelembagaan pemerintah daerah.

Perubahan SOTK, termasuk penyesuaian bidang dan pembagian urusan dalam organisasi, perlu dirancang agar mampu meningkatkan efektivitas kerja perangkat daerah sekaligus memperjelas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.

DPRD juga menaruh perhatian pada substansi usulan perubahan agar tidak berhenti pada penyesuaian administratif. Struktur organisasi yang dibentuk harus mampu menjawab kebutuhan pemerintahan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, mengatakan perubahan SOTK merupakan usulan eksekutif yang selanjutnya dibahas bersama legislatif.

Ia menegaskan bahwa hasil pembahasan harus diarahkan pada kepentingan pelayanan masyarakat.

“Tentunya kita sepakat agar hasilnya nanti, perda ini berguna untuk kepentingan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan adanya perubahan-perubahan ini, yang harus dimaksimalkan adalah pelayanan publik,” ujar Yudha.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum, tahapan pembahasan dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan dan jawaban Bupati Sukabumi yang dijadwalkan pada Kamis (15/10/2026).

Melalui pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi menjalankan fungsi legislasi dengan menelaah usulan perubahan kelembagaan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai ketentuan, tetapi juga mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *