Firdaus Pertanyakan Papan Pengumuman Lelang Rumah di Banjarmasin, Siapkan Langkah Hukum

SINARPAGINEWS.COM, BANJARMASIN — Muhammad Firdaus, warga Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan, mempertanyakan pemasangan papan pengumuman lelang pada sebuah rumah yang disebut berkaitan dengan persoalan pembiayaan perbankan. Firdaus mengaku tidak menerima pemberitahuan terlebih dahulu sebelum papan tersebut dipasang di lokasi.

Firdaus yang juga menjabat Kepala Biro Batavia News Kalsel dan pembina wartawan SWI Kalsel mengatakan pemasangan papan tersebut menimbulkan keberatan. Ia mempertanyakan dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam rencana penjualan atau lelang rumah tersebut.

“Saya merasa hanya satu pihak yang didengar. Mereka memasang papan lelang tanpa pemberitahuan kepada saya,” ujar Firdaus, Senin, 22 September 2026.

Menurut Firdaus, dirinya belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai tahapan proses lelang. Karena itu, ia meminta kejelasan mengenai dokumen serta dasar hukum yang digunakan dalam pemasangan papan pengumuman tersebut.

Selain persoalan prosedur, Firdaus mengaku pemasangan papan lelang berdampak terhadap reputasinya di lingkungan tempat tinggal. Ia merasa keberadaan papan tersebut menimbulkan persepsi tertentu terhadap dirinya.

“Saya merasa nama baik saya tercemar di kampung atau desa saya. Ini tentu merugikan saya,” katanya.

Firdaus mengatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum atas persoalan tersebut. Ia menyebut rencana pelaporan akan dilakukan ke kepolisian setempat terkait dugaan perbuatan yang dianggap merugikan dirinya serta dugaan pencemaran nama baik.

“Saya akan melaporkan persoalan ini ke Polresta setempat karena merasa dirugikan dan nama baik saya tercemar,” ujar dia.

Ia juga meminta kejelasan mengenai apakah proses pemasangan papan pengumuman lelang telah didasarkan pada keputusan pengadilan atau dokumen hukum lainnya. Menurut dia, informasi mengenai status aset, tahapan lelang, serta pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan perlu dijelaskan secara terbuka.

Sementara itu, kuasa hukum Firdaus, Nur Yadi, SH, MH, turut mendampingi upaya kliennya untuk memperoleh kejelasan mengenai persoalan tersebut.

Batavia News masih berupaya meminta konfirmasi kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengenai pemasangan papan pengumuman lelang tersebut. Konfirmasi yang dimintakan antara lain terkait dasar hukum pemasangan papan, status aset, tahapan proses lelang, serta mekanisme pemberitahuan kepada pihak yang bersangkutan.

Keterangan mengenai dugaan kerugian dan pencemaran nama baik dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dari Muhammad Firdaus dan pihak kuasa hukumnya. Penjelasan dari BNI diperlukan agar informasi mengenai proses lelang tersebut dapat disampaikan secara berimbang.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *