SINARPAGINEWS.COM KAB. SUKABUMI — Upaya memperkuat konektivitas antarwilayah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Salah satunya melalui rehabilitasi Jembatan Cidage yang berada di ruas Jalan Cijangkar–Kibitey, Kecamatan Nyalindung.
Pekerjaan yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi melalui Bidang Bina Marga itu kini telah memasuki tahap pengecoran tiang tengah. Progres fisik pekerjaan diperkirakan mencapai sekitar 50 persen.
Jembatan tersebut berada di kawasan perbatasan Desa Sukamaju dan Desa Wangunreja. Keberadaannya memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas masyarakat yang menggunakan ruas Jalan Cijangkar–Kibitey sebagai jalur penghubung di wilayah Nyalindung.
Tim Teknis Jembatan Cidage, Suratman, menyampaikan bahwa pekerjaan tetap berjalan meski pelaksana menghadapi tantangan dari kondisi akses menuju lokasi.
“Pekerjaan diperkirakan telah mencapai 50 persen. Saat ini telah dilakukan pengecoran tiang tengah jembatan,” ujar Suratman saat ditemui di lokasi pekerjaan, Rabu (30/9/2026).
Ia menjelaskan, kondisi jalan menuju lokasi yang terjal dan rusak turut memengaruhi kelancaran pengiriman material.
“Selama pengerjaan sedikit terkendala dengan jalan yang terjal dan rusak sehingga menghambat kedatangan barang, dan semoga tidak mengganggu pengerjaan,” katanya.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, rehabilitasi Jembatan Cidage merupakan pekerjaan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi.
Nilai kontrak pekerjaan tercatat sebesar Rp846.101.190, dengan masa pelaksanaan 125 hari kalender. Surat perintah pekerjaan diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Penggunaan anggaran tersebut menempatkan aspek kualitas dan ketepatan pelaksanaan sebagai bagian penting dalam penyelesaian proyek infrastruktur.
Kualitas Pekerjaan Jadi Perhatian
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Yana Suryana, sebelumnya menegaskan bahwa pekerjaan infrastruktur harus dilaksanakan berdasarkan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Pengawasan mencakup sejumlah aspek, mulai dari kualitas dan kuantitas pekerjaan, volume hingga kesesuaian dengan jadwal pelaksanaan.
Menurut Yana, pengawasan dibutuhkan agar pembangunan yang menggunakan uang negara maupun daerah benar-benar menghasilkan infrastruktur sesuai perencanaan dan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.
Penyedia jasa juga diwajibkan mengikuti arahan pengawas independen serta konsultan pengawas selama pekerjaan berlangsung.
Apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian, tindakan dapat dilakukan secara bertahap melalui mekanisme teguran, mulai dari teguran lisan hingga surat peringatan.
Setelah seluruh pekerjaan selesai, tim teknis akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan hasil pekerjaan memenuhi ketentuan sebelum memasuki proses serah terima.
Dengan progres yang telah mencapai separuh tahapan pekerjaan, rehabilitasi Jembatan Cidage diharapkan terus berjalan tanpa kendala berarti. Penyelesaian proyek ini diharapkan memberikan dukungan terhadap kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus memperkuat konektivitas pada jalur Cijangkar–Kibitey.
Bagi masyarakat sekitar, keberadaan jembatan yang dalam kondisi baik bukan hanya menyangkut infrastruktur fisik, tetapi juga berkaitan dengan kelancaran aktivitas dan akses antarwilayah.






